Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BBM Ilegal
Barang Bukti Tangkapan Mabes Polri Dilepas Kejari Samarinda
Saturday 15 Feb 2014 21:04:13
 

Barang Bukti 4 Mobil Tangki di Kejaksaan Negeri Samarinda.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (13/2) lalu sekitar pukul 19.00 Wita telah melepaskan Barang Bukti (BB) 4 mobil tangki hasil tangkapan Mabes Polri terhadap 2 unit LCD di perairan Muara Berau, beberapa waktu lalu kepada pemiliknya.

Ke 4 mobil tangki BBM (Bahan Bakar Minyak) ilegal hasil tangkapan Mabes Polri bulan Juli 2013 yang lalu dan dua unit LCT yang dilimpahkan oleh Mabes Polri, Jumat (17/1) yang lalu dilepaskan Kejari Samarinda, diduga dengan pembayaran uang jaminan Rp 150 juta rupiah.

Kasih Pidum Kejaksaan Negeri Samarinda, Tommy Adhy Yaksah Putra, SH, dikonfirmasi BeritaHUKUM.com diruang kerjanya, Jumat (14/2) mengakui bahwa, 4 unit mobil BBM hasil tangkapan Mabes Polri yang dititipkan sebagai barang bukti, Kamis (13/2) sekitar pukul 18.00 Wita dititipkan kepada pemiliknya untuk dijaga dan dirawat, karena Kejaksaan tidak mempunyai tempat yang memadai untuk penyimpanan barang bukti, jelas Tommy.

"Barang bukti 4 buah mobil BBM kemarin sekitar pukul 18.00 sore dititipkan kepada pemiliknya untuk dirawat dan dijaga, selain tempatnya, juga walaupun isinya kosong yang namanya tangki BBM tidak dipake dan menjaga jangan sampai rusak, kita titipkan pada pemiliknya," ujar Tommy.

Disinggung mengenai lepasnya 4 unit mobil diduga dengan uang jaminan Rp 150 juta, Tommy menampiknya, "tidak semestinya lepasnya barang harus ada uangnya, tidak ada itu hanya pemiliknya menjamin dengan surat-suratnya, jadi kita titipkan untuk dirawat dan dipelihara, kalau disini jangan sampai rusak," ucap Tommy, dengan kalimat jangan mencari-cari kesalahan kami.

Keterangan Kasi Pidum, Tommy Adhi Yaksa, jauh berbeda dengan sumber yang dikatakan oleh Fany (35) salah seorang yang menyewa satu buah tangki, dimana Fany kepada pewarta, Jumat (14/2) pagii mengatakan, ke 4 buah mobil, Kamis (13/2) diurus oleh pemiliknya langsung dan dilepas untuk pinjam pake, dengan pembayaran jaminan Rp 150 juta rupiah, ujar Fany.

"Keempat buah mobil kemarin malam sudah dilepas untuk pinjam pake, dengan pembayaran jaminan Rp 150 juta, kebetulan uang bosnya kurang, sehingga beliau pinjam uang saya Rp 40 juta untuk tambah bayar," sebut Fany.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Costantein Ansanay, yang hendak dikonfirmasi BeritaHUKUM.com tidak bersedia untuk dikonfirmasi dan melalui Kasi Intel Asbaq, menyuruh pewarta untuk konfirmasi kepada Kasih pidum. "Bilang pak Kajari konfirmasinya sama Kasi Pidum saja," ujar Asbaq.(bhc/gaj).



 
   Berita Terkait > BBM Ilegal
 
  Tangkapan 150 Ton BBM, Tersangka dan Barang Bukti Tidak Ditahan
  Polda Kaltim: Tangkapan BBM, Semua Saksi dan Tersangka Sudah Diperiksa
  Polda Kaltim Tangkap Penimbun BBM Diduga Ilegal, Amankan 150 Ton
  Sidak Wakil Walkot Samarinda Temukan 6 Truk Tangki BBM Bodong
  Barang Bukti Tangkapan Mabes Polri Dilepas Kejari Samarinda
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2