Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Barang Bukti Hambalang Tiba di KPK
Tuesday 08 Oct 2013 14:04:42
 

Johan Budi Jubir KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (8/10) akhirnya selesai membawa alat bukti kasus Hambalng berupa, dua set meja makan dan empat kursi kayu yang di sita dari rumah Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey, di Jl. Reko Bawah Desa Kolongan, Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara pada (28/9) lalu.

Dua set meja, dua set kursi memanjang dan dua set kursi kotakan yang disita dari rumah Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey di Minahasa Utara, Sulawesi Utara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siang ini sekitar pukul 11.30 WIB. Jakarta.

Sebelumnya, rumah Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara itu digeledah tim penyidik KPK. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK hanya membawa barang sitaan berbentuk meja kayu dan kursi jenis Jati.

Barang yang disita dari rumah Olly terkait pengembangan tersangka Teuku Bagus Muhammad Noor dalam kasus Tindak Pidana Korupsi terkait dengan proyek pembangunan pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dijelaskan Johan kembali, "Pengeledahan dan penyitaan yang dilakukan tidak ada kaitan dengan status seseorang, penyidik KPK mencari bukti terkait jejak-jejak tersangka," ujar Johan.

Diduga kuat, penyitaan meja ini terkait penyidikan Hambalang. Barang di sita terkait dengan tersangka TBM.

Namun Johan enggan menjelaskan lebih lanjut, terkait dugaan hubungan benang merah apa antara Tengku Bagus, dan meja milik saksi Olly, sementara status Olly sejauh ini masih sebatas Saksi semata, namun KPK telah berani menyita barang dari kediamanya.

Seperti diketahui bahwa, KPK akan segera memanggil tersangka kasus Hambalang (AAM) Jum'at (11/10) dan jika penyidik memerlukan keterangan Olly Dondokambey, maka KPK juga akan memanggilnya," pungkas Johan saat itu.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2