JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Perusahaan sekuritas PT Batavia Prosperindo Sekuritas (BPS) diduga melakukan penggelapan dana nasabah hingga mencapai Rp100 miliar. Dimana para nasabah yang berdomisili di Medan kehilangan dana investasi. Sehingga kuat dugaan penggelapan dana ini dilakukan oleh Pimpinan cabang perusahaan Sekuritas tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida mengaku telah melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut. "Intinya Bapepam-LK sedang melakukan pemeriksaan,"ujarnya saat ditemui wartawan, di Jakarta, Kamis (15/3).
Meski demikain, Nurhaida engan memberikan penjelasan lebih lanjut, karena belum selesainya proses pemeriksaan. "Kalau pemeriksaan yang sifatnya belum selesai, secara ketentuan belum bisa disampaikan," paparnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Batavia Prosperindo Sekuritas (BPS) Vientje Harijanto menolak telah melakukan penggelapan dana nasabahnya. Dia menyatakan bahwa yang diklaim oleh para nasabahnya di Medan tersebut merupakan kerugian dari transaksi trading saham.
"Setelah BPS menginventaris secara keseluruhan dana nasabah yang melakukan klaim, nilainya sebesar Rp30,2 miliar. Baik kami maupun nasabah tidak pernah ada yang menyebutkan angka Rp100 miliar," katanya.
Dia menjelaskan, pada awal Februari lalu, sejumlah nasabah melakukan pengajuan klaim dananya seiring diberlakukannya aturan RDI oleh Bapepam-LK. Adapun nasabah BPS yang melakukan klaim antara lain HL, JWR, KR, SW, dan D. Nasabah-nasabah tersebut sudah dibukakan rekening perdagangan saham antara Maret 2007 sampai Februari 2011. "Kami sudah bertemu dengan mereka, namun belum ada titik temu. Kami tetap membuka pintu komunikasi," ujarnya.
Begitupun ketika ditanya apakah dari pihak BPS akan mengganti kerugian tersebut, BPS tidak memberikan pernyataan. Vientje menjelaskan bahwa pihaknya sudah menghadap ke Bursa Efek Indonesia (BEI). "Yang pasti kami sudah membicarakan ini," tambahnya. Namun, pihak BPS belum ada kontak apapun dengan Bapepam LK.
Sementara itu, pengamat pasar modal Yanuar Rizki melihat, baru dilaporkannya kerugian oleh nasabah BPS setelah memiliki rekening terpisah membuktikan terjadi "pemakaian" dana nasabah oleh BPS. Menurutnya, kasus ini sudah seharusnya ditelusuri oleh Satuan Pemeriksa Anggota Bursa BEI.
"Jangan lama-lama lah yang kayak gini. Jika terjadi penggelapan Pidana, ya dibawa ke Kejaksaan Agung, dan Perdata untuk ganti aset nasabah harus diselesaikan plus denda," tegasnya. (mic/rob)
|