Majelis hakim Pengadilan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penganiayaan
Bapak-Ibu-Anak Dijatuhi Empat Bulan Penjara
Tuesday 25 Jun 2013 22:36:18
 

Bapak Ibu dan Anak, saat di vonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.(Foto: Ist)
 
BANYUWANGI, Berita HUKUM - Suwanto, 43, beserta anak dan istrinya -Sutiyani, 37, dan Anggraini Diah Ratnasari, 19- untuk sementara waktu "boyongan" ke hotel prodeo. Mereka sekeluarga harus menjalani hukuman penjara setelah terbukti menganiaya tetangga yang masih di bawah umur.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi memvonis mereka masing-masing empat bulan penjara. Keluarga itu dinilai melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA). "Terdakwa terbukti bersalah dan divonis empat bulan penjara," tandas Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna.

Putusan empat bulan penjara dari majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna dengan anggota Imam Santoso dan Jamuji itu lebih ringan sebulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sugiharta. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut ketiga terdakwa itu telah terbukti menganiaya Saritem (nama samaran), 16, tetangga mereka, seperti yang dikutip dari jpnn.com, Selasa (25/6).

Sebelum majelis hakim memutus perkara itu, agendanya adalah penyampaian pleidoi (pembelaan) dari penasihat hukum terdakwa, Eko Sutrisno, atas tuntutan yang disampaikan jaksa.

Dalam pleidoinya, Eko menyebut peristiwa penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya yang masih satu keluarga itu terjadi sekitar pukul 18.00 pada 8 Januari 2013. "Dari fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan, yang melakukan penganiayaan hanya Anggraini Diah Ratnasari," bela Eko.(abi/jpc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2