Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Anwar Ibrahim
Banyak Pihak Kecam Vonis Penjara Anwar Ibrahim
Wednesday 11 Feb 2015 04:32:30
 

Anwar Ibrahim beserta istri tiba di Mahkamah Persekutuan untuk mendengarkan putusan kasasi. Mobil polisi membawa Anwar Ibrahim menuju penjara Sungai Buloh.(Foto: twitter)
 
MALAYSIA, Berita HUKUM - Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengecam keputusan Mahkamah Agung Malaysia yang menolak kasasi pemimpin oposisi Anwar Ibrahim atas vonis penjara lima tahun dalam kasus sodomi. Seorang juru bicara mengatakan dakwaan terhadap mantan wakil perdana menteri Malaysia itu seharusnya bukan dakwaan pidana.

Anwar Ibrahim mulai menjalani hukuman setelah Mahkamah Persekutuan, lembaga setingkat Mahkamah Agung, Selasa (10/2) menolak kasasi vonis lima tahun penjara karena melakukan sodomi terhadap mantan asistennya, Mohd Saiful Bukhari Azlan.

Australia juga menyampaikan protes atas penolakan kasasi tersebut.

Dalam pernyataannya, pemerintah Australia mengatakan sangat kecewa atas penolakan kasasi.

"Kami sangat prihatin atas beratnya hukuman dan kami telah menyampaikan keprihatinan tersebut kepada pemerintah Malaysia," demikian kata pemerintah Australia.

'Disorot dunia'

Sementara itu Human Rights Watch menyebut hukuman itu sebagai penyiksaan dan Amnesty International mengatakan hukuman akan berdampak buruk bagi kebebesan berpendapat.

Datuk Seri Anwar Ibrahim, sebutannya di Malaysia, sebelumnya menegaskan kasus sodomi ini adalah bagian dari kampanye untuk mendiskreditkannya dan menghadangnya di dunia politik.

Usai putusan kasasi, istri Anwar, Wan Azizah Wan Ismail, yang menjabat sebagai pengurus Partai Keadilan Rakyat, mengatakan kasus suaminya membuat Malaysia menjadi perhatian dunia.

"Kita disorot dunia dan kita disorot dunia karena alasan-alasan yang salah," ungkap Wan Azizah Wan Ismail. Anwar, 67, menjabat sebagai wakil perdana menteri dan menteri keuangan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Mohamad tetapi mengalami kisruh pada tahun 1998.

Pada masa itu ia dikenai dakwaan korupsi dan sodomi dan kemudian dinyatakan bersalah tetapi pengadilan menganulir dakwaan sodomi pertama tersebut.

Kini ia kehilangan kursinya sebagai anggota parlemen dari daerah pemilihan Permatang Pauh, negara bagian Penang.
Sebelumnya ia optimistis kasasinya dikabulkan tetapi siap melanjutkan "perjuangan" bila pun harus masuk penjara.

Anwar dituduh melakukan hubungan eks dengan seorang ajudan laki-lakinya pada 2008 lalu. Sodomi merupakan tindakan ilegal di negara mayoritas Muslim Malaysia, tetapi hanya sedikit orang yang dihukum karena kasus tersebut. Politisi populer ini dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun pada Maret 2014.

Dia bersikeras kasus ini merupakan upaya koalisi partai yang berkuasa untuk menghentikannya dari dunia politik.
Anwar - yang memimpin tiga partai koalisi - tampaknya sebagai satu-satunya orang yang dapat mematahkan dominasi koalisi pemerintah, seperti dilaporkan oleh koresponden BBC.

Barisan Nasional telah berkuasa sejak 1957, tetapi mulai mengalami kemunduran dalam perolehan suara pada Mei 2013 lalu.
Ketika membacakan vonis, Hakim Arifin Zakat mengatakan telah menerima "banyak barang bukti" yang melawan Anwar dan memperkuat hukuman.

Hukuman akan dijalankan secepatnya. Di luar gedung MA, pendukung dan yang menentang Anwar menggelar demonstrasi.

Sebelum keputusan MA, Anwar, 67 tahun, mengatakan "tidak ada alasan untuk mereka untuk menempatkan saja di penjara".
"Saya tidak bersalah," kata dia. "Keputusan politik memenjarakan saya, saya mengerti sistem, saya pernah menjalani hukuman di penjara... tetapi ini merupakan sebuah harga yang harus saya bayar."

Pada 2008, Anwar dituduh melakukan hubungan seks dengan seorang ajudannya. Dia dibebaskan oleh Pengadilan tinggi atas dakwaan tersebut pada 2012 karena kekurangan bukti. Pemerintah kemudian mengajukan banding dan kemudian dikabulkan oleh pengadilan. Kemudian Anwar mengajukan banding atas putusan tersebut dan ditolak oleh MA.

Tuduhan sodomi ini merupakan yang kedua kali dihadapi Anwar, sebelumnya dia dicopot dari pemerintahan Barisan Nasional pada 1998.

Organisasi HAM mengecam keputusan tersebut.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2