Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pajak
Banyak Bisnis Online Mahasiswa Belum Bayar Pajak
2016-03-29 19:36:40
 

Konferensi pers oleh Menteri Keuangan dan Menteri Ristek & Dikti.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan relatif banyak mahasiswa yang telah memiliki bisnis belum sepenuhnya sadar dan mengetahui cara membayar pajak yang baik dan benar.


"Bisnis online mahasiswa sudah mulai, dan itu banyak sekali. Mereka belum tahu harus membayar pajak," katanya usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman untuk meningkatkan kesadaran pajak di lingkungan pendidikan tinggi di Jakarta, Senin (28/3).

Nota kesepahaman peningkatan kerja sama perpajakan melalui riset, teknologi, dan pendidikan tinggi ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir.

Ken menjelaskan peran mahasiswa saat ini sangat strategis untuk menjadi wajib pajak baru sehingga harus memiliki pemahaman terhadap kewajiban perpajakan dan kesadaran atas pentingnya pajak bagi penerimaan negara.

Untuk itu, dia menyambut baik kerja sama dengan Kemristekdikti yang salah satunya dapat direalisasikan melalui pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi lulusan perguruan tinggi sebagai upaya pemetaan potensi pajak baru.

"Kalau ingin mendorong seberapa banyak, inginnya semaksimal mungkin. Akan tetapi, memiliki NPWP tidak harus dimiliki sejak mahasiswa karena NPWP wajib bagi yang telah memiliki penghasilan dan bisa menambah kemampuan ekonomisnya," jelasnya.

Melalui kerja sama tersebut, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas program pembelajaraan dan kemahasiswaan serta penjaminan mutu untuk meningkatkan kesadaran pajak.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan atas pelaksanaan program pembelajaraan melalui penyediaan teknik, metode dan materi pajak, serta fasilitas standar mutu pendidikan profesi bidang pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa para lulusan perguruan tinggi yang siap memasuki dunia kerja sebaiknya langsung memiliki NPWP untuk memenuhi kesadaran perpajakannya.

Ia mengatakan bahwa pemberian NPWP kepada sarjana itu bukan berarti pemerintah langsung memungut pajak kepada para lulusan perguruan tinggi karena pembayaran pajak tergantung pada penghasilan dan laba.

"Bukan berarti punya NPWP langsung membayar pajak. Kalau penghasilan belum melewati penghasilan tidak kena pajak (PTKP), walau punya NPWP, tidak perlu membayar pajak. Kalau perusahaan belum untung, juga tidak membayar pajak," katanya.(sg/bkw/antaranews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pajak
 
  Fathi: Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan yang Berkeadilan
  Kemenkeu Perlu Terobosan Lain Tingkatkan Pemasukan Negara Selain Pajak
  Kenaikan PPN 12 Persen Akan Timbulkan Efek Domino yang Besar
  Industri Kreatif Marak Bermunculan, Kenaikan PPN 12 Persen Perlu Dikaji Kembali
  Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2