MANAMA (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan militer Bahrain menjatuhkan hukuman kepada 20 tenaga medis di Bahrain yang merawat pengunjuk rasa antipemerintah. Mereka dijatuhi hukuman antara lima sampai 15 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah atas berbagai dakwaan antara lain memicu upaya untuk menggulingkan pemerintah.
Pemerintah Bahrain, seperti dilansir BBC, menuduh para staf medis ini memainkan peran penting dalam aksi protes. Mereka juga dituding menolak merawat anggota pasukan keamanan yang mengalami luka-luka. Puluhan tenaga medis itu terdiri dari dokter dan perawat yang bekerja di Kompleks Medis Salmaniya, Manama. Fasilitas medis itu diserbu pasukan keamanan pada 16 Maret.
Sebelumnya, sejumlah staf medis dibebaskan dengan jaminan dan ini dianggap sebagai isyarat bahwa pemerintah tidak akan mengambil tindakan keras. Banyak pekerja medis yang melakukan aksi mogok makan dan beberapa di antaranya mengatakan disiksa.
Berdasarkan laporan BBC, kasus staf medis yang bekerja di rumah sakit utama di ibukota Bahrain, Manama, menarik perhatian masyarakat internasional. Mereka terkejut, karena para staf medis ini hanya menjalankan tugas, dengan merawat para demonstran yang terluka.
Seorang pengacara hak asasi manusia di Bahrain kepada BBC mengatakan terkejut dengan putusan hakum. Banyak pekerja medis yang melakukan aksi mogok makan dan beberapa di antaranya mengatakan disiksa.
Dalam kasus terpisah, seorang pengunjuk rasa dihukum mati karena membunuh seorang polisi selama protes. Kantor berita pemerintah Bahrain, BNA, melaporkan pengunjuk rasa yang dijatuhi hukuman mati adalah Ali Yusof al-Taweel. Dia dinyatakan bersalah membunuh seorang polisi di Sitra yang berpenduduk mayoritas Shiah.(bbc/sya)
|