Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Bantu Demonstran, Bahrain Hukum Tenaga Medis
Friday 30 Sep 2011 00:53:48
 

Kerusuhan yang melanda Ibu Kota Bahrain, Manama pada beberapa waktu lalu (Foto: AP Photo)
 
MANAMA (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan militer Bahrain menjatuhkan hukuman kepada 20 tenaga medis di Bahrain yang merawat pengunjuk rasa antipemerintah. Mereka dijatuhi hukuman antara lima sampai 15 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah atas berbagai dakwaan antara lain memicu upaya untuk menggulingkan pemerintah.

Pemerintah Bahrain, seperti dilansir BBC, menuduh para staf medis ini memainkan peran penting dalam aksi protes. Mereka juga dituding menolak merawat anggota pasukan keamanan yang mengalami luka-luka. Puluhan tenaga medis itu terdiri dari dokter dan perawat yang bekerja di Kompleks Medis Salmaniya, Manama. Fasilitas medis itu diserbu pasukan keamanan pada 16 Maret.

Sebelumnya, sejumlah staf medis dibebaskan dengan jaminan dan ini dianggap sebagai isyarat bahwa pemerintah tidak akan mengambil tindakan keras. Banyak pekerja medis yang melakukan aksi mogok makan dan beberapa di antaranya mengatakan disiksa.

Berdasarkan laporan BBC, kasus staf medis yang bekerja di rumah sakit utama di ibukota Bahrain, Manama, menarik perhatian masyarakat internasional. Mereka terkejut, karena para staf medis ini hanya menjalankan tugas, dengan merawat para demonstran yang terluka.

Seorang pengacara hak asasi manusia di Bahrain kepada BBC mengatakan terkejut dengan putusan hakum. Banyak pekerja medis yang melakukan aksi mogok makan dan beberapa di antaranya mengatakan disiksa.

Dalam kasus terpisah, seorang pengunjuk rasa dihukum mati karena membunuh seorang polisi selama protes. Kantor berita pemerintah Bahrain, BNA, melaporkan pengunjuk rasa yang dijatuhi hukuman mati adalah Ali Yusof al-Taweel. Dia dinyatakan bersalah membunuh seorang polisi di Sitra yang berpenduduk mayoritas Shiah.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2