BANTEN, Berita HUKUM - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menghapus biaya balik nama kendaraan dan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.
Tak tanggung-tanggung, kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan, mulai bulan ini hingga Agustus mendatang.
"Mulai hari ini (kemarin.15/5) hingga hingga 31 Agustus mendatang, biaya balik nama kendaraan bermotor, mutasi masuk dari luar daerah, mutasi dalam daerah dihapus. Selain itu, sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor pun dihapus," ujar Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sopari dilansir Radar Banten Online (Jawa Pos Grup), Senin (15/5).
Opar menjelaskan, program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Banten nomor 33 Tahun 2017. Yakni tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Dan Mutasi Dalam Daerah Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
"Kegiatan ini bagaimana menarik para wajib pajak untuk menyelesaikan administrasi," papar Opar kepada awak media.
Masyarakat, kata dia, bisa menikmati program tersebut dengan cara mendatangi kantor Samsat di seluruh daerah di Provinsi Banten, Unit Pelaksana Teknis, gerai, atau saat program Samsat Keliling (Samling).
Selain itu, khusus di bulan Ramdan, Bapenda pun akan membuat Samsat Ngabuburit untuk menjangkau masyarakat atau para wajib pajak.
Terkait target, berdasarkan target Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2017, target pajak daerah Provinsi Banten sebesar Rp 5,4 triliun lebih. Hingga Minggu (14/5), realisasi pajak baru mencapai Rp 1,829 triliun lebih atau 33,9 persen.
Opar melanjutkan, pajak kendaraan bermotor ditarget sebesar Rp 2,060 triliun dan realisasi pada 14 Mei baru sekitar Rp 701 miliar. Kemudian bea balik nama kendaraam bermotor ditarget Rp 1,959 triliun dan realisasi mencapai Rp 674 miliar.(bay/rb/mam/JPG/bh/sya)
|