Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Samsat
Banten Hapus Denda dan Biaya Balik Nama Kendaraan selama 3 Bulan
2017-05-16 20:03:21
 

Ilustrasi. Kantor Samsat Ciputat Tangerang Selatan, Banten.(Foto: BH /sya)
 
BANTEN, Berita HUKUM - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menghapus biaya balik nama kendaraan dan denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor miliknya.
Tak tanggung-tanggung, kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan, mulai bulan ini hingga Agustus mendatang.

"Mulai hari ini (kemarin.15/5) hingga hingga 31 Agustus mendatang, biaya balik nama kendaraan bermotor, mutasi masuk dari luar daerah, mutasi dalam daerah dihapus. Selain itu, sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor pun dihapus," ujar Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sopari dilansir Radar Banten Online (Jawa Pos Grup), Senin (15/5).

Opar menjelaskan, program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Banten nomor 33 Tahun 2017. Yakni tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Dan Mutasi Dalam Daerah Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

"Kegiatan ini bagaimana menarik para wajib pajak untuk menyelesaikan administrasi," papar Opar kepada awak media.

Masyarakat, kata dia, bisa menikmati program tersebut dengan cara mendatangi kantor Samsat di seluruh daerah di Provinsi Banten, Unit Pelaksana Teknis, gerai, atau saat program Samsat Keliling (Samling).

Selain itu, khusus di bulan Ramdan, Bapenda pun akan membuat Samsat Ngabuburit untuk menjangkau masyarakat atau para wajib pajak.

Terkait target, berdasarkan target Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2017, target pajak daerah Provinsi Banten sebesar Rp 5,4 triliun lebih. Hingga Minggu (14/5), realisasi pajak baru mencapai Rp 1,829 triliun lebih atau 33,9 persen.

Opar melanjutkan, pajak kendaraan bermotor ditarget sebesar Rp 2,060 triliun dan realisasi pada 14 Mei baru sekitar Rp 701 miliar. Kemudian bea balik nama kendaraam bermotor ditarget Rp 1,959 triliun dan realisasi mencapai Rp 674 miliar.(bay/rb/mam/JPG/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Samsat
 
  Penyandang Disabilitas Merasa Terbantu Pelayanan Samsat Jakpus, Ombudsman: Dapat Diikuti Samsat Lain!
  Kanit STNK Samsat Jakarta Utara AKP Didit Sugama Tergusur oleh Perwira Lulusan Akpol
  Kompol Ardila Serahkan Jabatan Kasi STNK Ditlantas Polda Metro ke AKP Anrianto
  Samsat Kota dan Kabupaten Bekasi di Mata Warga: Terima Kasih Sudah Berikan Kenyamanan untuk Kami
  Pertama Kali ke Samsat Jaktim untuk Bayar Pajak Mobil, Warga: Petugas Sangat Ramah dan Welcome
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2