Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SKK Migas
Bantah Terkait Tender Migas, Seskab Kembali Tegaskan Tidak Kenal Boss Kernel Oil
Sunday 01 Dec 2013 21:23:55
 

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan Kernel Oil Private Limited Indonesia, Widodo Ratanachaitong, membantah pengakuan Deviardi, mantan pelatif golf Rudi Rubiandini, tersangka kasus suap BP Migas, bahwa ia pernah mengaku dekat dengan putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas) dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam.

"Mungkin itu hanya pengakuan Deviardi saja," kata Widodo melalui pengacaranya Rudy Alfonso sebagaimana dikutip Koran Tempo, Jumat (29/11).

Penegasan itu disampaikan Rudy Alfonso menanggapi pengakuan Deviardi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh hakim Joko Subagyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/11), bahwa pemilik PT Kernel Oil itu mengaku dekat dengan putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam.

"Maksud saya menyampaikan kepada Rudi, jika berhubungan dengan Widodo, Rudi akan membuat Ibas dan Istana tenang," kata Joko ketika membacakan berita acara pemeriksaan Deviardi.
Namun bukan hanya Widodo yang membantah, Edhie Baskoro sendiri membantah mengenal Widodo, Rudi ataupun Deviardi. "Saya tidak mengerti urusan Kernel," tegas Edhie Baskoro.
Penegasan Seskab.

Sementara itu Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam kembali menegaskan, ia sama sekali tidak mengenal Komisaris Utama PT Kernel Oil Pte Ltd Widodo Ratanachaitong, atau Deviardi (pelatih golf) yang terlibat kasus penyuapan kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

“Saya tidak kenal yang namanya Widodo Ratanachaitong, tidak kenal dengan yang namanya Deviardi, tidak pernah berjumpa dengan mereka di manapun, dan kapanpun,” tegas Dipo Alam di Jakarta, Jumat (29/11).

Pernyataan itu disampaikan Seskab Dipo Alam menanggapi pernyataan Deviardi, mantan pelatih golf Rudi Rubiandini dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Joko Subagyo, Kamis (29/11) kemarin.

Menurut Seskab Dipo Alam, ia sama sekali tidak mengerti pengaitan namanya dalam kasus yang melibatkan Widodo dan Deviardi itu. Ia menegaskan, sekalipun tidak pernah bertamu dengan Rudi maupun Widodo.

Seskab menegaskan, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Seskab sama sekali tidakmengurus kebijakan dan keputusan dalam tender-tender di SKK Migas atau sektor teknis dari kementerian lain.(ES/skb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2