Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bank Mandiri
Bank Mandiri Samarinda Persulit Nasabah Ambil Uangnya Sendiri
Saturday 18 May 2013 13:16:07
 

Ilustrasi, Bank Mandiri.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Hal konyol yang dilakukan Bank Mandiri cabang Mulawarman Jl. Mulawarman Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dan mempersulit nasabah pada bank yang berlabel BUMN tersebut, padahal ini merupakan simpanan pribadi nasabah tersebut yang sudah puluhan tahun berjalan, namun diakhiri dengan kekecewaan, tak ayal anak korban yang merasa mempersulitkan orang tuanya ambil uangnya sendiri tersebut akhirnya memukul meja dan mengatakan ini murni uang keringat simpanan orang tuang saya, bukan uang hasil rampokan.

Caen Erwin selaku Tim Advokasi dari Pengacara Elviyanti kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (15/5) lalu di Bank Mandiri Mulawarman mengatakan bahwa, pelayanan Bank Mandiri sangat mengecewakan dan sangat mempersulitkan para nasabahnya yang mau mengambil uangnya atau offer book dari pemegang rekening tabungan tersebut kepada istrinya, ini aturan dari mana, ujar Erwin penuh emosi.

Erwin juga mengatakan masalah ini nasabahnya pemilik sebuah tempat hiburan malam yang terkenal di Samarinda yang sejak puluhan tahun menyimpan uangnya di bank tersebut yang sebelumnya Bank Dagang Negara (BDN), berhubung pemiliknya sudah berusia 84 tahun, maka akan dipindah bukuan (offer book) kepada istrinyan, namun anehnya Bank mempersulit dengan berbagai macam cara dan harus meminta pengampuhan dari Pengadilan Negeri, terang Erwin.

"Berdasarkan saran dari pihak Bank Mandiri, kami meminta pengampuhan dari Pengadilan Negeri Samarinda dengan keputusan yang keluar hampir sebulan lebih, namun lagi-lagi bank berdalih bahwa tidak bisa dibayarkan sebelum ada laporan dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya Jawa Timur, ini Undang-Undang dari mana," tegas Erwin.

Ketidakjelasan dan dinilai mempersulit nasabanya tersebut membuat anak-anak bos pemilik THM tersebut marah dan keesokan harinya Kamis (16/5) anak tertua Ap (53) yang didampingi saudaranya yang lain serta Tim Advokasi Caen Erwin, memboyong kedua orang tuanya ke Bank Mandiri untuk menunjukkan bahwa kedua orang tuanya masih hidup dan tidak ada kaitan dengan BHP.

Anak tertua bos THM tersebut Ap, Kamis (16/5) kepada pewarta di loby Bank Mandiri cabang Mulawarman mengatakan bahwa membawa kedua orang tuanya untuk menunjukkan kepada pihak Bank bahwa kedua orang tua saya masih hidup dan tidak ada kaitan dengan BHP Surabaya, kalau berkaitan dengan BHP Surabaya adalah ini uang warisan, tapi ini orang tua masih hidup, jadi hari ini saya tidak mau offer book dari bapak saya ke ibu saya, tapi kami minta tutup langsung tanpa syarat untuk pindah ke Bank BCA, terang Ap yang didampingi Caen Erwin.

"Awalnya kami masih mau pegang rekening Bank Mandiri dengan offer book kepada ibu saya, namun karena kami merasa dipersulitkan sehingga kami minta tutup rekening dan simpan di Bank BCA," tegas Ap.

Sebelumnya Rabu (15/5) di ruang kerjanya Catur selaku Manager Operasional Bank Mandiri Mulawarman dikonfirmasi Pewarta mengatakan, dalam hal ini tidak mempersulitkan nasabah, namun karena dari Legal Bank Mandiri mengatakan bahwa adanya kondisi tertentu sehingga kita minta pengampuhan dari Pengadilan Negeri dan adanya laporan ke BHP Surabaya. Disamping itu adanya sengketa dari beberapa anaknya yang tidak menghendaki dananya dialihkan ke ibunya, demikian juga dengan menurut informasi bapaknya dalam keadaan sakit atau cacat hukum sehingga harus ada advis dari pihak lain, jelas Catur.

Berkaitan dengan hal upaya Bank Mandiri mempersulitkan nasabahnya tersebut sehinggga pada Kamis (16/5) setelah adanya berita acara mealui notaris uang nasabah kliennya senilai kurang lebi Rp 7 Miliar lebih sudah ditarik secara utuh dan menyimpannya ke Bank BCA Samarinda, tegas Erwin.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2