Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Aceh
Bank Aceh Persulit Pencairan Dana Beasiswa Yatim
Friday 29 Nov 2013 01:25:16
 

Ilustrasi. Anak Yatim.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Bank Pembangunan Daerah (BPD), atau Bank Aceh (BA) cabang Langsa mempersulit penarikan Dana Beasiswa anak yatim dari pemerintah Aceh.

Hal tersebut terjadi pada Bank BPD Aceh cabang Kota Langsa, dalam pencairan bantuan Dana bantuan beasiswa Yatim, siswa hanya bisa ngeprint buku rekening, setelah buku bank di print uangnya tidak boleh di ambil, uang itu harus pihak sekolah yang mengambilnya.

"Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sangat menyayangkan Bank Aceh (Bank BPD), yang mempersulit penarikan uang Beasiswa Anak Yatim, hal tersebut akan membuka peluang bagi oknum Kepala Sekolah untuk melakukan pungli berjamaah, dengan alasan uang jerih payah," ujar Abubakar.

Hal ini di sampaikan kepala perwakilan YARA Kota Langsa, Muhammad Abubakar. Berdasarkan laporan dari beberapa siswa penerima dana anak Yatim, Bank BPD (Bank Aceh) tidak mengijinkan penerima menarik uang tersebut, dan uang itu harus guru yang mengambilnya.

Sementara Pihak Bank Aceh (Bank BPD), sudah beberapa kali hendak di jumpai baik Pengurus YARA, maupun Awak media untuk mengkonfirmasikan hal itu terus menghindar, dan di halang-halangi oleh staf Bank tersebut, hingga berita ini di turunkan pihak Bank belum dapat di konfirmasi.(bhc/rls/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2