Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Mangrove
Bangun Jalan Terbengkalai, 200 Hektare Hutan Mangrove Dibabat
Friday 21 Sep 2012 13:09:31
 

Hutan mangrove yang rusak dan kering setelah PT Bintang Mas membuka jalan yang hingga kini masih terbengkalai (Foto: Ist)
 
PAPUA, Berita HUKUM - Pembangunan jalan oleh PT. Bintang Mas, merusak hutan mangrove seluas 200 hektare lebih di kawasan Pantai Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. Mangrove mulai rusak dan kering sejak perusahaan masuk dan membuka jalan di kawasan itu pada 2001.

Menghentikan Tambang Karst Gunung Kidul, Selamatkan Mata Air Rakyat Kala itu, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Papua mendukung PT. Bintang Mas mengerjakan Jalan Hamadi - Holtekamp. “Waktu itu, perusahaan musnahkan pohon mangrove dengan eksavator. Akhirnya, kering”, kata Orgenes Merauje, tokoh pemuda Kampung Enggros, Senin (17/9).

Menurut Orgnes, sebelum perusahaan membuka jalan, warga mudah mencari kepiting, ikan di sekitar mangrove. Sekarang, tidak banyak ikan lagi.

Tak hanya hutan mangrove yang kering dan rusak, pohon sagu, kelapa, mangga, dan jambu di lahan sepanjang tiga kilometer (km) milik warga Enggros-Holtekamp di sepanjang pantai ikut dibabat. “Sekarang masyarakat sudah susah cari pohon sagu untuk ditokok (diramu). Sudah tidak ada pohon sagu lagi. Pohon kelapa, mangga, jambu, dan sagu yang ditanam moyang kami sudah hilang.”

Ketua Club Pecinta Alam (CPA) Tongrict kampung Enggros, Gideon Sanyi mengatakan, perusahaan mengakibatkan mangrove dan sagu serta pepohonan lain hilang, tetapi tak menuntaskan pembangunan jalan. Pemerintah dan perusahaan menghentikan pengerjaan jalan ini tanpa alasan jelas sejak 2002. “Sudah 10 tahun ini, perusahaan tidak lagi lanjutkan pekerjaan. Jalan yang dibuka sudah dipenuhi alang - alang dan rerumputan lain”, kata Gideon.

Pemerintah membuka Jalan Hamadi-Holtekamp dengan tujuan memudahkan arus transportasi dari Jayapura ke Abepura. Warga bertanya-tanya mengapa perusahaan berhenti membangun. Masyarakat sudah berulang kali menemui DPU dan instansi terkait menanyakan perkembangan pembuatan jalan ini. Namun, dinas tak memberi alasan. “Kami menyesal dan kecewa karena hutan mangrove yang menjadi tempat cari makan sudah tiada.”

Ketua Forum Peduli Port Numbay Green, Fredy Wanda mengatakan, pada 2011, menggantikan mangrove kering sudah berupaya menanam kembali. Pada Desember 2011, forum ini, bersama mahasiswa Universitas Cenderawasih, anggota Lantamal V angkatan laut serta club motor pecinta alam Jayapura menanam 2.000 pohon mangrove seluas 1,5 hektare. “Kami tanam pohon mangrove ini di atas bekas lahan lama”, ucap Fredy.

Dua ribu pohon mangrove yang ditanam itu diperoleh dari Ayub Notanubun, pegawai Dinas Kehutanan Kota Jayapura. Dia menyiapkan bibit atas inisiatif sendiri karena prihatin dengan kondisi kekeringan hutan mangrove seluas 200 hektare lebih itu. Sebelumnya, Notanubun dan beberapa rekan sudah menanam sebagian mangrove seluas satu hektare.

Kepala DPU Papua, Jems Modouw mengatakan, tidak tahu soal pembuatan Jalan Hamadi-Holtekamp. Jalan itu, disponsori kepala dinas lama sebelum menjabat. Dari pantauan Mongabay, sebagian lahan mangrove kering belum ditanami. Lahan kosong itu sudah ditumbuhi rerumputan tinggi. Jalan yang dibuka juga tak berfungsi. Rumput tinggi menghiasi samping kiri kanan jalan, bahkan sebagian sudah ke tengah jalan.(mgb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Mangrove
 
  Miliki 23% Mangrove Dunia, Indonesia Berkontribusi Besar Kurangi Perubahan Iklim
  Kondisi Hutan Mangrove di Inhil Makin Parah, Abrasi di Kawasan Pesisir Terus Mengancam
  3.000 Pelajar Tanam Mangrove di Bawah Jalan Tol Bali
  Perusakan Mangrove Marak di Gorontalo
  Bangun Jalan Terbengkalai, 200 Hektare Hutan Mangrove Dibabat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2