BANGKOK, Berita HUKUM - Pemerintah Thailand menyatakan keadaan darurat selama 60 hari di ibukota Bangkok dan sekitarnya.
Wakil Perdana Menteri Menteri, Surapong Tovichakchaikul, mengumumkan keadaan darurat akan diberlakukan mulai Rabu 22 Januari.
Dengan keadaan darurat tersebut maka aparat keamanan memiliki wewenang untuk memeriksa, menangkap, dan menahan orang tanpa surat perintah pengadilan, seperti dilaporkan wartawan BBC Jonathan Head dari Bangkok.
Selain itu pemerintah juga bisa melakukan sensor atas media dan melarang pertemuan umum walau masih belum jelas seberapa luas wewenang yang akan digunakan.
Pelaksana utama keadaan darurat adalah polisi dan tentara, yang sejauh ini diminta untuk menghindari konfrontasi dengan pengunjuk rasa.
Unjuk rasa antipemerintah yang berlangsung sejak pekan lalu Klik diwarnai beberapa aksi kekerasan, yang sedikitnya menewaskan satu orang dan melukai belasan orang.
Para pengunjuk rasa berpendapat Perdana Menteri Yingluck Shinawatra dikendalikan oleh abangnya, mantan PM Thaksin Shinawatra yang digulingkan militer dan kini mengungsi di luar negeri.
Pemerintah sudah menegaskan akan menggelar pemilihan umum dini pada 2 Februari sebagai jalan ke luar dari kebuntuan politik namun kubu oposisi menolaknya dan menuntut agar PM Yingluck mundur serta dibentuk Dewan Rakyat sebelum pemilu digelar.
Komisi Pemilihan Umum Klik Thailand sudah mengungkapkan keraguan apakah kondisi di bawah keadaan darurat cukup damai untuk tetap menggelar pemilu tersebut.(BBC/bhc/sya) |