Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis     
Hutang Luar Negeri
Banggar Undang Pakar Bahas Utang Negara
2016-02-05 09:41:05
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar ekonomi, Kamis (4/2) rapat ini membahas tentang melonjaknya utang dan skema pembiayaan menuju perubahan APBN 2016. Pakar ekonomi yang dihadirkan dalam RDPU ini adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Anggito Abimanyu dan ekonom dari IPB Noer Azam Achsani.

Bersama pakar ekonomi, anggota Banggar mencari solusi dari permasalahan utang pemerintah. Dalam RDPU yang diselenggarakan di Ruang Rapat Banggar Gedung Nusantara II ini ditemukan fakta terjadi, pendapatan negara tidak sebanding dengan pengeluarannya, artinya ada ketimpangan di dalamnya. Sehingga untuk menutupi pengeluaran tersebut pemerintah sulit menghindar dari utang.

Anggota Banggar DPR Hamka Baco Kady menyarankan jika pemerintah tidak bisa menghindar dari utang negara maka sebaiknya memperioritaskan utang untuk belanja modal, bukan justru utang dalam belanja barang. Hamka pun mengeluhkan dalam kurun waktu 2015 pemerintah malah mengambil tindakan yang tidak strategis dalam hal ekonomi, pemerintah lebih banyak berutang untuk memenuhi belanja barang.

"Tapi utang harus belanja modal bukan belanja barang. Namun dalam 2015 lebih banyak belanja barang," keluh anggota dewan dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I

Saat diskusi juga disinggung tentang kebijakan pemerintah yang telah menyiapkan utang negara sekitar Rp 63 triliyun. Uang sebanyak ini akan digunakan untuk membiyayai pembangunan infrastruktur pada awal 2016. Sumber dana berasal dari penerbitan Surat Utang Negara (SUN) atau obligasi berbentuk valuta asing US$ 3,5 miliar atau Rp 48 triliun dan matang uang domestik senilai Rp 14 triliun.

Hamka juga mengungkapkan, bahwa dalam postur APBN pengeluaran negara banyak yang bersifat mandatoris, sudah memiliki pijakan undang-undang yang cukup kuat sehingga sulit untuk digugat. Dia melanjutkan, untuk menghadapi permasalahan ini, politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya menganjurkan kepada pemerintah untuk berpikir kretif agar pemasukan keuangan negara bisa proporsional dengan pengeluaraanya.

"Sementara pendapatan dan penerimaan negara tidak proporsional. Saya menyarankan, pemerintah harus berpikir untuk mendapatkan penerimaan selain pajak, karena kue akan dibagi ke pada banyak sektor," ujar Hamka.

Kebijakan pre-funding atau utang lebih awal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 yakni menerbitkan SUN pada akhir 2015. Tujuannya, untuk menjamin ketersediaan pendanaan pada awal tahun anggaran 2016.

RDPU yang dipimpin oleh Ketua Banggar Kahar Muzakir ini juga juga membahas bagaimanan merumuskan strategi kebijakan agar pemerintah mampu meningkatkan pendapatan negara, baik itu pendapatan dari sektor pajak dan sektor lainnya yang potensial.

Dalam rapat ini kedua pakar ekonomi mengungkapkan bahwa total utang pemerintah dan swasta, sesuai dengan data Bank Indonesia menunjukkan posisi utang luar negeri Indonesia pada semester pertama tahun lalu sebesar US$ 303,7 miliar. Dari jumlah tersebut, utang luar negeri sektor swasta paling banyak, yakni US$ 169,2 miliar atau 55,7 persen dari seluruh pinjaman. Adapun sisanya, US$ 134,5 miliar, merupakan pinjaman sektor publik.(dpr/eko/iky/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hutang Luar Negeri
 
  Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
  Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
  Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
  Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
  Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2