Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
TNI
Bandara Perdanakusuma Sudah Over Capacity
2016-05-26 07:27:38
 

Ilustrasi. Bandara Halim Perdanakusuma,Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bandara Halim Perdanakusuma saat ini dinilai sudah terlalu padat, semrawut dan over capacity, untuk itu Pangkoopsau I Marsekal Muda Yuyu Sutisna, SE., MM. berinisiatif mengundang para pengelola yang terlibat dalam operasional Bandara Halim Perdanakusuma untuk membahas permasalahan operasional Bandara yang sudah padat dan mulai mengkhawatirkan safety penerbangan, bertempat di ruang rapat Suryadara Makoopsau I, Jakarta, Rabu (25/5).

Pangkoopsau I MArsekal Muda Yuyu Sutisna, memimpin langsung rapat koordinasi Bandara Halim ini. Rapat dihadiri oleh para Pejabat Makoopsau I, Pejabat Lanud Halim Perdanakusuma, otoritas bandara, Angkasa Pura II, air navigation, para operator penerbangan seperti Batik Air, Citylink, Sriwijaya air dan operator penerbangan sipil lainnya baik yang reguler maupun charter.

Pangkoopsau I mengatakan, "bahwa rapat koordinasi yang dilaksanakan adalah untuk membahas permasalahan yang terjadi saat ini di Banadara Halim Perdanakusuma, khususnya untuk keselamatan penerbangan/savety. Noffence, No Personal Interest, It only about savety", ujar alumnus AAU 86 yang saat ini menjabat Panglima KOOPSAU I.

Selanjutnya masing-masing operator yang terlibat di Halim Perdanakusuma Airport diberikan kesempatan untuk paparan yang terkait dibidangnya dalam pengelolaan bandara. Setelah itu baru dilaksanakan diskusi membahas persoalan Bandara Halim, yang intinya untuk mencari solusi dengan prioritas savety, security dan pelayanan.

Dari pihak TNI-AU dalam hal ini Lanud Halim Perdana Kusuma menyampaikan data dan fakta tentang kegiatan operasional Skuadron Udara TNI-AU, operasional penerbangan reguler, serta operator penerbagngan charter/cargo dikaitkan dengan kesiapan infra struktur yang ada di bandara, serta kaitan dengan slot jadwal penerbangan. Dari paparan tersebut bahwa, kegiatan penerbangan di bandara Halim sudah sangat padat dan pengelolaan parkir, ruang tunggu dan chekin sudah tidak kondusif lagi.

"Satu hal yang sangat penting akibat dari semua hal tersebut menyebabkan latihan penerbangan TNI-AU menjadi terganggu, seperti dari 7 flight yang direncanakan, hanya mampu dilaksanakan 3-4 shorti saja. Kondisi ini menyebabkan frekwensi para penerbang mengalami degradasi", ujar Kadis Ops Lanud Halim Kolonel Penerbang Damanik.

Selanjutnya, dari pihak Angkasapura II menyampaikan bahwa, operasional Bandara Halim memang sudah over capacity. Untuk itu pihak anakasaoura menyampaikan agar dilakukan reschedule dan penataan infrastruktur yang saat ini tidak memadai lagi. Kemudian dari air navigation mengakui kepadatan yang terjadi dalam pengaturan penerbangan baik penerbangan militer maupun sipil, berdasarkan kondisi saat ini agar tidak ada lagi slot penambahan jadwal penerbangan. Pihak ATC secara tegas mengakui sudah kewalahan dalam melayani penerbangan dan kondisi ini apabila dibiarkan akan dapat berakibat fatal bagi operator ATC dan keselamatan penerbangan.

Dari semua yang terlibat pengelolaan bandara semuanya mengakui bahwa, operasi di bandara Halim saat ini sudah over capacity dan semua pihak sepakat untuk melakukan penataan dan penambahan infrastruktur, serta re schedule jadwal penerbangan reguler selama kondisi bandara masih seperti saat ini, maka tidak ada penambahan jadwal penerbangan dan penembahan operator penerbangan baru.

Pangkoopsau I selaku penguasa wilayah dan bertanggung jawab terhadap keselamtan penerbangan secara tegas mengatakan bahwa, "saat ini dengan melihat kondisi padatnya jadwal penerbangan dan keterbatasan infrastruktur pendukung, maka harus dilakukan penataan kembali pengelolaan bandara halim untuk keselamatan penerbangan, baik penataan jadwal penerbangan dan fasilitas pendukung seperti pengaturan lalulintas udara, pengaturan ground handling pesawat, kapasitas bandara, pengaturan parkir dan traffic schedule. Kejadian-kejadian yang terjadi dibandara seperti accident Batik Air dengan Trans Nusa merupakan suatu warning bagi kita semua untuk tidak main-main dengan masalah savety atau keselamatan penerbangan, TNI_AU menyadari penggunaan bandara halim sebagai airport sipil juga bermanfaat bagi masyarakat luas dan menopang padatnya bandara soekarno hatta, namun hal tesebut tidak boleh mengabaikan faktor keselamatan penerbangan."(rls/bh/yun)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2