Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Ekspor
Bamsoet: Tanggapi Tuduhan Dumping, Eksportir Harus Kooperatif
2020-06-11 06:37:58
 

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong para eksportir dalam negeri berkoordinasi dengan kementerian perdagangan untuk segera menanggapi tuduhan dumping dari sembilan negara mitra dagang Indonesia. Para eksportir yang lazimnya memiliki detil data terkait harga dari setiap produk ekspor yang dituduhkan dumping bisa mementahkan tuduhan itu.

"Untuk menjaga hubungan baik dan kerjasama perdagangan dengan sembilan negara mitra dagang, eksportir Indonesia tak harus konfrontatif. Langkah atau pendekatan yang perlu segera dilakukan adalah membangun dialog dengan otoritas atau komisi anti-dumping dari masing-masing sembilan negara itu. Dialog sangat perlu untuk mendapatkan kejelasan masalah, atau mempertanyakan dan meminta bukti-bukti yang melandasi tuduhan dumping itu," ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (10/6/20).

Sembilan negara yang menuduh Indonesia melakukan dumping dan safeguard (menerapkan kebijakan pengamanan) adalah Amerika Serikat, India, Ukraina, Vietnam, Turki, Uni Eropa, Filipina, Australia dan Mesir. Sembilan negara dimaksud menginisiasi 16 tuduhan atas produk ekspor Indonesia, meliputi mono sodium glutamat, baja, alumunium, kayu, benang tekstil, bahan kimia, matras kasur dan produk otomotif.

Mantan Ketua DPR RI ini menegaskan, ketika dinamika perekonomian global nyaris stagnan akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini, merawat kerjasama perekonomian atau perdagangan dengan semua negara mitra jauh lebih penting dan strategis. Aspek positif dari tuduhan dumping itu menjadi bukti bahwa masih ada permintaan atas sejumlah komoditi ekspor Indonesia oleh sejumlah negara.

"Sisi positif itulah yang harus dirawat. Terutama karena ekspor dan investasi Indonesia diperkirakan tumbuh negatif selama pandemi global Covid-19. Saya berharap para eksportir dan kementerian perdagangan segera berkomunikasi dengan komisi anti-dumping dari masing-masing sembilan negara itu. Cari data atau bukti tentang seberapa jauh produk ekspor Indonesia telah merusak atau menyebabkan kerugian bagi industri di negara-negara itu," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, sembilan negara tersebut sebenarnya bisa menempuh cara lain untuk menangkal masuknya produk ekspor yang diduga dumping harga. Antara lain memberlakukan atau menerapkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD), sehingga harga produk impor yang diduga dumping menjadi jauh lebih mahal dari produk lokal. Penerapan BMAD sudah menjadi kesepakatan anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Namun, saya menduga kemungkinan volume produksi industri sejenis di dalam negara bersangkutan tidak mampu memenuhi permintaan pasar atau konsumen. Sehingga para importir di negara-negara itu berupaya memenuhi kebutuhan dengan mendatangkan produk-produk dari Indonesia karena harganya yang kompetitif," pungkas Bamsoet.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2