JAKARTA, Berita HUKUM - Ditangkapnya Aiptu Labora Sitorus di depan halaman kantor Komisi Kepolisian Nasional, Sabtu malam (18/5) terkait rekening gendut yang di milikinya, menurut pengamat Kepolisian Prof.Dr Bambang Widodo Umar. "Seharusnya juga Mabes Polri waktu ingin melakukan penangkapan terhadap Apitu Labora berkoordinasilah dengan Kompolnas, karena Kompolnas juga lembaga Negara," ujar Guru besar kajian ilmu Kepolisian.
Di tambahkanya jika Mabes Polri memiliki data dan bukti yang cukup, bahwa yang bersangkutan melanggar pidana, maka tidak ada masalah melakukan penangkapan. Jika akhirnya Labora mencari perlindungan melalui pengacaranya, saat ini dia kan masih Polisi aktif, Minggu (19/5)
"Aiptu Labora dia miliki Polri, dia harus tunduk pada intitusinya terlebih dahulu, dia jangan mencari cara-cara lain yang akhirnya mempersulit proses penyidikan," ujar Widodo.
Aiptu Labora dicari-cari tidak ketemu, jika yang bersangkutan di tetapkan sebagai tersangka, dan anggota Polri yang di panggil namun tidak datang juga. Labora sudah melanggar peraturan di Kepolisian ketentuan internal, dalam bahasa Internal Kepolisian di sebut melakukan pembangkangan.
"Dalam hal ini polisi perlu melakukan penyitaan dari dokumen perusahan milik Labora dan istrinya itu, serta berapa total asetnya semua harta kekayaan yang di miliki, serta berapa nilai pajaknya, bila di kemudian hari itu tidak dapat terbukti melangar Pidana, maka polisi wajib mengembalikannya," pungkasnya.
Seperti telah di beritakan sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan anggota Polres Raja Ampat sebagai tersangka penimbunan BBM di Sorong, dengan memiliki bendera PT Seno Adi Wijaya. Setelah Pusat Pelaporan Analisis Data dan Keuangan (PPATK) menyampaikan temuan, ada transaksi keuangan mencurigakan selama 5 tahun dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,5 triliun, menindak lanjuti temuan ini penyidik menduga Labora melakukan pencucian uang terkait perusahaan yang di kelola oleh istrinya.(bhc/put) |