Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kompolnas
Bambang Widodo Umar: Mabes Polri Seharusnya Berkoordinasilah dengan Kompolnas
Sunday 19 May 2013 11:38:38
 

Prof. Dr. Bambang Widodo Umar (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditangkapnya Aiptu Labora Sitorus di depan halaman kantor Komisi Kepolisian Nasional, Sabtu malam (18/5) terkait rekening gendut yang di milikinya, menurut pengamat Kepolisian Prof.Dr Bambang Widodo Umar. "Seharusnya juga Mabes Polri waktu ingin melakukan penangkapan terhadap Apitu Labora berkoordinasilah dengan Kompolnas, karena Kompolnas juga lembaga Negara," ujar Guru besar kajian ilmu Kepolisian.

Di tambahkanya jika Mabes Polri memiliki data dan bukti yang cukup, bahwa yang bersangkutan melanggar pidana, maka tidak ada masalah melakukan penangkapan. Jika akhirnya Labora mencari perlindungan melalui pengacaranya, saat ini dia kan masih Polisi aktif, Minggu (19/5)

"Aiptu Labora dia miliki Polri, dia harus tunduk pada intitusinya terlebih dahulu, dia jangan mencari cara-cara lain yang akhirnya mempersulit proses penyidikan," ujar Widodo.

Aiptu Labora dicari-cari tidak ketemu, jika yang bersangkutan di tetapkan sebagai tersangka, dan anggota Polri yang di panggil namun tidak datang juga. Labora sudah melanggar peraturan di Kepolisian ketentuan internal, dalam bahasa Internal Kepolisian di sebut melakukan pembangkangan.

"Dalam hal ini polisi perlu melakukan penyitaan dari dokumen perusahan milik Labora dan istrinya itu, serta berapa total asetnya semua harta kekayaan yang di miliki, serta berapa nilai pajaknya, bila di kemudian hari itu tidak dapat terbukti melangar Pidana, maka polisi wajib mengembalikannya," pungkasnya.

Seperti telah di beritakan sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan anggota Polres Raja Ampat sebagai tersangka penimbunan BBM di Sorong, dengan memiliki bendera PT Seno Adi Wijaya. Setelah Pusat Pelaporan Analisis Data dan Keuangan (PPATK) menyampaikan temuan, ada transaksi keuangan mencurigakan selama 5 tahun dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,5 triliun, menindak lanjuti temuan ini penyidik menduga Labora melakukan pencucian uang terkait perusahaan yang di kelola oleh istrinya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kompolnas
 
  Kompolnas Berharap Proses Seleksi PAG di Polda Metro Kedepankan Prinsip BETAH
  Kompolnas Puji Kesigapan Bidpropam Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres
  Kompolnas: Polri Luar Biasa Sigap Bantu Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
  Kompolnas Sambut Baik Biro Paminal Divpropam Polri Adakan Patroli Siber
  Kompolnas ke Bidpropam Polda Metro: Bagus, Jika Layanan Pengaduan Dapat Pujian dari Pelapor
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2