Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus RS Sumber Waras
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
2017-12-21 12:26:00
 

Ilustrasi. Mantan Wakil Ketua KPK, Dr. Bambang Widjojanto, SH.(dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Ketua (Waket) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) berpendapat, jika polemik kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dibawa ke ranah Pengadilan, maka akan membutuhkan waktu yang sangat lama dalam penyelesaian kasus tersebut.

Untuk itu Bambang mengusulkan, sebaiknya polemik Sumber Waras diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang merupakan Lembaga independen dengan tugas memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi, dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar Pengadilan.

"Kalau nggak ketemu standing position yang jelas, kalau ada konflik mediasi, yang paling cepat adalah ke BANI. Kalau ke pengadilan menghambat itu, proses lama sekali, lebih bagus ya ke BANI aja, biar cepet gitu," kata Bambang kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/12).

Bambang menyebut, kasus seperti Sumber Waras sudah banyak terjadi, pun dengan proses penyelesaian di BANI. "Banyak, pasti banyak," singkatnya.

Seperti diberitakan, saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat sebagai gubernur, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), dengan tujuan dibangun rumah sakit pusat kanker di lahan tersebut.

Lahan RS itu dibeli dengan harga Rp800 miliar. Dana diambil dari APBD Perubahan DKI 2014. Di kemudian hari, hasil audit investigasi BPK menyatakan, Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp191 miliar.

Silang pendapat pun terjadi antara Ahok dan BPK, hingga KPK turun tangan dan melakukan penyelidikan, dan hasilnya menyatakan, tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Polemik ini terus berlanjut seiring pergantian tampuk kekuasaan di Pemprov DKI. Beberapa hari lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bertemu pihak YKSW di Balai Kota untuk mencari titik temu dari permasalahan lahan RS Sumber Waras.

Namun menurut Sandiaga, belum ada kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Sebab, pihak YKSW tetap menolak mengembalikan dana Rp191 miliar sebagai kelebihan bayar pembelian lahan Sumber Waras.

"Jadi masing-masing pihak sekarang lagi mencoba melihat dari segi temuan BPK itu seperti apa. Nah tapi kami jelas kalau misalnya tidak bisa dikembalikan tentunya pembatalan. Itu adalah opsi pertama," kata Sandiaga, Selasa (19/12).(am/netralnews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus RS Sumber Waras
 
  Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
  Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
  Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
  Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
  KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2