JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Ketua (Waket) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) berpendapat, jika polemik kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dibawa ke ranah Pengadilan, maka akan membutuhkan waktu yang sangat lama dalam penyelesaian kasus tersebut.
Untuk itu Bambang mengusulkan, sebaiknya polemik Sumber Waras diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang merupakan Lembaga independen dengan tugas memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi, dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar Pengadilan.
"Kalau nggak ketemu standing position yang jelas, kalau ada konflik mediasi, yang paling cepat adalah ke BANI. Kalau ke pengadilan menghambat itu, proses lama sekali, lebih bagus ya ke BANI aja, biar cepet gitu," kata Bambang kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/12).
Bambang menyebut, kasus seperti Sumber Waras sudah banyak terjadi, pun dengan proses penyelesaian di BANI. "Banyak, pasti banyak," singkatnya.
Seperti diberitakan, saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat sebagai gubernur, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW), dengan tujuan dibangun rumah sakit pusat kanker di lahan tersebut.
Lahan RS itu dibeli dengan harga Rp800 miliar. Dana diambil dari APBD Perubahan DKI 2014. Di kemudian hari, hasil audit investigasi BPK menyatakan, Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp191 miliar.
Silang pendapat pun terjadi antara Ahok dan BPK, hingga KPK turun tangan dan melakukan penyelidikan, dan hasilnya menyatakan, tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Polemik ini terus berlanjut seiring pergantian tampuk kekuasaan di Pemprov DKI. Beberapa hari lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bertemu pihak YKSW di Balai Kota untuk mencari titik temu dari permasalahan lahan RS Sumber Waras.
Namun menurut Sandiaga, belum ada kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Sebab, pihak YKSW tetap menolak mengembalikan dana Rp191 miliar sebagai kelebihan bayar pembelian lahan Sumber Waras.
"Jadi masing-masing pihak sekarang lagi mencoba melihat dari segi temuan BPK itu seperti apa. Nah tapi kami jelas kalau misalnya tidak bisa dikembalikan tentunya pembatalan. Itu adalah opsi pertama," kata Sandiaga, Selasa (19/12).(am/netralnews/bh/sya) |