Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Bambang Widjojanto Anggap 5 Poin Petisi Pegawai KPK Itu Mengerikan
2019-04-11 07:19:46
 

Ilustrasi. Tampak Giant Banner di atas gedung lama KPK: PILIH YANG JUJUR dalam menyambut Pemilu 2019.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai 5 poin dalam petisi pegawai KPK sebagai hal yang mengerikan. Pasalnya, petisi itu bukan hanya menyinggung isu integritas, tapi ada dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Ada indikasi kuat suatu upaya untuk menghambat proses pemeriksaan yang tengah dan akan dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (10/4).

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK mengirim petisi ke pimpinan pada akhir Maret 2019. Petisi itu berisi 5 poin, yakni kerap muncul hambatan penanganan perkara di tingkat kedeputian penindakan, tingkat kebocoran yang tinggi dalam penyelidikan dan penyidikan korupsi, perlakuan khusus kepada saksi, kesulitan penggeledahan dan pencekalan, serta pembiaran dugaan pelanggaran berat.

Bambang menuturkan hal lain yang mengerikan adalah pihak yang diduga melakukan perintangan penyidikan justru dari unsur pimpinan KPK sendiri. Semua tindakan yang dikualifikasi sebagai obstruction of justice, kata dia, adalah kejahatan dan dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi.

"Petisi ini adalah masalah serius, siapapun yang melakukan OJ, termasuk Pimpinan KPK dapat dikenakan pasal kejahatan yang berkaitan dengan korupsi," kata dia.

Bambang meminta pimpinan memperhatikan petisi tersebut dan segera menindaklanjutinya. Dia mengatakan bila pimpinan mengabaikan protes ini maka mereka bisa dianggap telah merusak marwah KPK. "Segera lakukan review untuk segala informasi dan harus melibatkan melibatkan pihak yang sangat independen," kata dia.

Sementara, Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Santoso akan menemui Ketua KPK Agus Rahardjo guna membahas petisi pegawai tersebut. Dia akan meminta Agus memberikan perhatian serius terkait petisi tersebut.

"Agar implikasinya tidak sampai makin merugikan KPK secara kelembagaan," kata Budi saat dihubungi, Rabu (10/4).

Petisi yang dimaksud Budi, dibuat oleh 114 penyidik dan penyelidik KPK. Petisi itu dikirim ke pimpinan KPK pada akhir Maret 2019.

Dalam petisi itu, pegawai menyampaikan lima poin keberatan terkait hambatan penanganan perkara di tingkat kedeputian penindakan, tingkat kebocoran yang tinggi dalam penyelidikan dan penyidikan korupsi dan perlakuan khusus kepada saksi.

Pegawai juga merasa kesulitan penggeledahan dan pencekalan, serta pembiaran dugaan pelanggaran berat.

Budi menganggap lima poin yang disampaikan dalam petisi tersebut masalah serius. Sebab, ada banyak penyidik dan penyelidik yang menandatangani petisi tersebut. "Berarti memang sudah serius persoalannya," kata dia.

Sedangkan, dari info yang bereder terkait poin-poin keberatan para pegawai KPK, adalah:

1. Hambatan penanganan perkara

Pegawai KPK mempersoalkan terhambatnya penanganan perkara di tingkat kedeputian penindakan. Penundaan tersebut dinilai tanpa alasan jelas dan terkesan mengulur waktu hingga berbulan-bulan sampai pokok perkara selesai. Penundaan itu dianggap berpotensi menghambat pengembangan perkara ke level pejabat lebih tinggi.

2. Tingkat kebocoran tinggi

Pegawai KPK menyatakan beberapa bulan belakangan penyelidikan kerap bocor hingga berujung kegagalan pada operasi tangkap tangan. Kebocoran itu berefek pada munculnya ketidakpercayaan di antara pegawai dan pimpinan serta membahayakan keselamatan personel di lapangan.

3. Perlakuan khusus kepada saksi

Sejumlah pegawai mengalami kesulitan memanggil saksi pada level jabatan tertentu. Selain itu, sejumlah saksi juga mendapatkan perlakuan istimewa.

4. Kesulitan penggeledahan dan pencekalan

Pegawai memprotes pengajuan rencana penggeledahan pada beberapa lokasi tidak diizinkan. Hal itu membuat penyidik kesulitan mengumpulkan barang bukti. Selain itu, pencegahan ke luar negeri kerap tidak disetujui tanpa alasan jelas.

5. Pembiaran dugaan pelanggaran berat

Beberapa dugaan pelanggaran berat oleh oknum di penindakan dinilai tidak ditindaklanjuti secara transparan di pihak Pengawas Internal. Dalam beberapa kasus, kode etik diterapkan dengan sangat ketat, tapi di kasus lain berjalan lamban dan penerapan sanksinya kerap menghilang.(dbs/tempo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2