JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berkantor di Gedung KPK seperti biasanya pada Senin (26/1). Yang pada Sabtu (24/1) dini hari, Bambang dibebaskan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah ditangkap untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada tahun 2010 lalu.
Bambang Widjojanto (BW) telah mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK setelah ditetapkan Polri sebagai tersangka. Mantan Direktur Operasional Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu mengatakan, berdasarkan UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan, dan pemberhentiannya ditegaskan melalui keputusan Presiden. Namun, sejumlah pihak meminta Bambang untuk tetap bekerja di KPK.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto akan tetap ke Gedung KPK pada hari ini, Senin (26/1). Namun, menurut Johan, kedatangan Bambang bukan untuk bekerja seperti biasa, melainkan menyelesaikan sejumlah urusan administrasi.
“Menyelesaikan urusan administrasi,” kata Johan, Senin pagi.
Namun, Johan belum dapat memastikan apakah Bambang mengurus sejumlah administrasi terkait mundurnya komisioner KPK itu dari jabatannya. Sebelumnya, Bambang pernah mengutarakan pertimbangannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu mengacu pada status BW yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas tuduhan menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat pada tahun 2010.
Menurut Bambang, berdasarkan UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan, dan pemberhentiannya ditegaskan melalui keputusan presiden.
Alasan lain Bambang untuk mengundurkan diri adalah memberi contoh bahwa, seorang pejabat negara yang tengah terlibat dalam masalah hukum memang sudah seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.
“Saya harus tunjukkan seorang tersangka itu kalau secara etik dan moral harus mengundurkan diri. Namun, saya menyerahkan semuanya kepada pimpinan KPK untuk kemudian melanjutkannya ke Presiden,” ujarnya.
Disisi lain politikus senior Partai Golkar Fahmi Idris mengatakan, “Bambang Wijojanto di hadapkan pada 2 hal. Pertama, ketentuan Perundangan yang mengatur bila seorang Komisioner KPK sudah menjadi tersangka, maka harus mengundurkan diri. Kedua, Konflik KPK – Polri semakin meruncing,”ucapnya.(bhc/yun) |