Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Bambang Widjojanto Ajukan Proses Pengunduran Dirinya
Monday 26 Jan 2015 16:59:01
 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Johan Budi saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (26/1).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berkantor di Gedung KPK seperti biasanya pada Senin (26/1). Yang pada Sabtu (24/1) dini hari, Bambang dibebaskan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah ditangkap untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada tahun 2010 lalu.

Bambang Widjojanto (BW) telah mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK setelah ditetapkan Polri sebagai tersangka. Mantan Direktur Operasional Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu mengatakan, berdasarkan UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan, dan pemberhentiannya ditegaskan melalui keputusan Presiden. Namun, sejumlah pihak meminta Bambang untuk tetap bekerja di KPK.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto akan tetap ke Gedung KPK pada hari ini, Senin (26/1). Namun, menurut Johan, kedatangan Bambang bukan untuk bekerja seperti biasa, melainkan menyelesaikan sejumlah urusan administrasi.

“Menyelesaikan urusan administrasi,” kata Johan, Senin pagi.

Namun, Johan belum dapat memastikan apakah Bambang mengurus sejumlah administrasi terkait mundurnya komisioner KPK itu dari jabatannya. Sebelumnya, Bambang pernah mengutarakan pertimbangannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu mengacu pada status BW yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas tuduhan menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat pada tahun 2010.

Menurut Bambang, berdasarkan UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan, dan pemberhentiannya ditegaskan melalui keputusan presiden.

Alasan lain Bambang untuk mengundurkan diri adalah memberi contoh bahwa, seorang pejabat negara yang tengah terlibat dalam masalah hukum memang sudah seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.

“Saya harus tunjukkan seorang tersangka itu kalau secara etik dan moral harus mengundurkan diri. Namun, saya menyerahkan semuanya kepada pimpinan KPK untuk kemudian melanjutkannya ke Presiden,” ujarnya.

Disisi lain politikus senior Partai Golkar Fahmi Idris mengatakan, “Bambang Wijojanto di hadapkan pada 2 hal. Pertama, ketentuan Perundangan yang mengatur bila seorang Komisioner KPK sudah menjadi tersangka, maka harus mengundurkan diri. Kedua, Konflik KPK – Polri semakin meruncing,”ucapnya.(bhc/yun)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2