Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Bambang Widjojanto: KPK dan BPK Bukan Pemain Bola
Thursday 30 May 2013 10:02:23
 

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK saat diwawancarai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad melemparkan jawaban tindaklanjut penyidikan hasil status tersangka kasus Hambalang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kini giliran Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjawab pertanyaan wartawan soal bantahan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo mengatakan bahwa penahanan tersangka Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum wewenang KPK bukan BPK.

Menurut Bambang, "jadi memang begini, ya Hambalang itu kan untuk menghitung nilai kerugian negaranya ada beberapa yang harus disepakati bersamaan apakah membeli konstruksi tanah yang seperti itu di Hambalang harus dihitung kerugian Negara. Dan apakah bangunan yang sudah mangkrak juga harus dihitung sebagai pengurang kerugian Negara," ujarnya, di Hotel Akmani Jakarta, Rabu (29/5).

"Jadi secara metodologis harus ada kesepakatan-kesepakatan diantara kedua belah pihak, paling tidak BPK serta KPK," tambahnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, KPK sendiri akan mengundang ahli untuk menghitung kerugian itu, biar nanti ada kesepakatan dengan BPK. Jadi KPK itu tidak gegabah, sebab menghitung kerugian Negara itu tidak mudah.

Apakah KPK hanya akan melempar bola panas ke BPK, terkait penahan tersangkan baru?, Bambang menjawab "bahwa KPK dan BPK bukan pemain bola, ha..ha..ha. KPK tidak melempar bola ke bapak, karena kan ini proses yang harus dilewati jadi bukan lempar bola," kilah Bambang kembali.

Apakah tidak sebaiknya memakai tim audit independen?, "Penghitungan ini memang bisa dilakukan oleh ahli, dan ahli ini bisa dari BPK, bisa dari BPKP atau ahli lainnya dan kami sudah meminta ahli yang tadi saya sebut itu, tapi nanti kan divalidasi dengan BPK," jawabnya kembali.

Apakah tersangka Hambalang bisa dikenakan pasal pencucian uang?, "Memang delik tindak pidana korupsi dan tindak pidanan pencucian uang itu ada dua hal yang berbeda, tapi bisa diintegrasikan jadi satu. Untuk para tersangka Hambalang kita sedang mendalami dahulu tindak pidana korupsinya dan pasal untuk TPPU-nya belum," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2