Legislatif |
|
Kasus Century
Bambang Soesatyo Ungkap Kejanggalan Bailout Century
Monday 13 Aug 2012 03:27:20 |
|
 Diskusi Buku Skandal Gila Bank Century, 11 April 2010 (Foto: bambangsoesatyo.com) |
|
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo mengungkap beberapa kejanggalan penyertaan modal dalam bentuk tunai sebagai entry point untuk dapat mengungkapkan transaksi lain berkaitan dengan apakah ada unsur pidana korupsi dalam kasus bail out Bank Cenntury:
Beberapa hal kemudian disampaikan Bambang Soesatyo, Minggu (12/8). Sebagaimana yang dikutip pada laman tribunnews.
1. Banyak ketidakwajaran dalam proses bail out century γang kasat mata, tapi tidak ditindaklanjuti oleh BPK Salah satunya adalah penyetoran dalam bentuk tunai.
2.Sangat tidak wajar bahwa penyertaan modal LPS dilakukan dalam bentuk tunai.
3. Penyertaan modal lazimnya dilakukan melalui bank transfer didalam sistem perbankan supaya jelas asal usul dana.
4.UU Money Laundering cukup jelas mengatur hal tersebut.
5. Menurut laporan audit BPK dari penyertaan mdl LPS Rp.6,7 T, sejumlah Rp.5.5T berbentuk tunai.
6. Penyertaan tunai dilakukan beberapa tahap. Tahap-1 Rp.2,7T Nov-Dec 2008, tahap-2 Rp.2T Des 08, tahap-3 Rp.600M jan-Feb 09 (menjelang Pemilu).
7. Sangat disayangkan BPK dan KPK tdk menelusuri lebih dlm lagi ketidakwajaran ini.
8.Tidak ada alasan γang dapat diterima akal sehat mengapa LPS melakukan penyertaan modal dalam bentuk tunai padahal dengan mudahnya LPS dapat melakukan transfer dari rekening LPS di Mandiri ke rek Bank Century pada BI.
8. Ada 2 hal yang patut dicurigai sehubungan dengan setoran tunai. Pertama adalah upaya memutihkan uang hasil kejahatan kedalam sistim perbankan melalui LPS. Kedua, adalah niat menghilangkan paper trail untuk transaksi pengeluaran dana dari BC. Paling mudah melalui transaksi tunai.
9. Perlu diingat bhw ini terjadi menjelang pemilu 2009. Sarat dg money politics.
10. Perlu ditindak lanjuti tentang asal usul dana tunai yang digunakan LPS untuk setoran modal.
11. Dalam sistim perbankan satu-satunya supplier uang tunai dalam jumlah besar adalah BI.
12. Diluar BI supplier tunai dalam jumlah besar adalah "uang haram" yang beredar di pasar.
13. Jika ketidakwajaran ini bertujuan untuk menghilangkan jejak funds outflow dari BC, maka BI telah berpartisipasi dengan memberikan supply uang tunai kepada LPS.
14. Adalah sangat aneh jika KPK mengatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus BC.
15.Dari hal penyertaan modal yang disetorkan dalam bentuk tunai saja sudah terdapat pelanggaran entah berapa pasal UU Money Laundering.
16.Indonesia seakan menjadi satu-satunya negara didunia ini anggota FATF (financial action task force) yang membiarkan terjadinya transaksi penyetoran modal tunai oleh pemegang saham kedalam usaha bank.
17.Masih banyak lagi ketidak wajaran dalam kasus BC yang melibatkan BI sejak masih bernama CIC. Antara lain, mendapat fasilitas GSM 102 dalam jumlah yang fantastis.(tbn/bhc/sya) |
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|