Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Lingkungan Hidup
Balthazar Kambuaya: Kita Bawa ke Proses Hukum Perusahaan yang Masih Terus Membandel
Tuesday 04 Dec 2012 11:43:49
 

Menteri KLH Prof. Dr. Belthasar Kambuaya, Senin (3/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menurut Menteri Lingkungan Hidup Balthazar Kambuaya, yang konsen untuk tujuan Indonesia semakin hijau, dengan di buat kerjasama diantar 2 bangunan masjid Istiqlal dan Gereja Katedral di Jakarta, karena di sini dalam setiap tahun ada 12 juta pengunjung, pentingnya teknologi dari Korea akan datang dan mulai mengerjakan project ini, dalam waktu dekat akan segera dimulai pembangunanya. Pada temu wartawan siang hari selesai dari peresmian Project Konservasi Sungaii Ciliwung di bantaran Sungai, Senin (03/12).

Dimana selanjutnya pada malam hari Menteri lingkungan hidup Indonesia melakukan malam penghargaan PROPER 2012, Senin (3/12) di hotel Shangrila, acara yang diikuti 22 provinsi dan 1.317 perusahaan. "Jumlah ini meningkat dari 1012 perusahaan pada 2011, dan akan terus ditingkatkan hingga mencapai target 2.000 perusahaan pada 2014 sesuai arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," ujar Balthazar.

Total Anugerah diberikan peringkatan PROPER 2012 ini: peraih peringkat EMAS = 12 perusahaan, HIJAU = 119 perusahaan, BIRU = 771 perusahaan, MERAH = 330 perusahaan dan Hitam = 79 perusahaan. Lima perusahaan tidak diumumkan karena tutup dan dalam proses penegakan hukum lingkungan.

Perusahaan yang mendapatkan peringkat MERAH tahun 2012 akan mendapatkan pembinaan secara intensif dalam enam bulan untuk bisa meningkatkan peringkatnya menjadi BIRU. Sedangkan bagi perusahaan yang memperoleh peringkat HITAM, akan dilakukan proses penegakan hukum lingkungan. Tahun ini jumlah perusahaan yang memperoleh peringkat HITAM meningkat menjadi 79 perusahaan dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 49 perusahaan. Dari ke-49 perusahaan peraih peringkat HITAM 2011 lalu, dua perusahaan telah direkomendasikan untuk proses penyidikan, sedangkan 47 perusahaan telah dikenakan sanksi administrasi dan menunjukkan perbaikan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang signifikan.

"Perlu menjadi perhatian bahwa sebagian besar peraih peringkat HITAM ini adalah sektor jasa, yaitu Hotel dan Rumah Sakit. Selain itu, sektor pengolahan ikan juga belum menunjukkan perbaikan pengelolaan lingkungan yang memadai," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthazar Kambuaya.

Ketika di mintai keterangan oleh pewarta BeritaHUKUM.com tentang PT Mitsubishi Chamical Indonesia (MCCI) di kabupaten Serang Banten yang menurut salah seorang yang mengaku atas nama karyawan warga sekitar melaporkan Perusahaan MCCI telah melanggar aturan pemerintah, Disel Engine nya mengandung CO2 yang sangat tinggi, dan limbahnya terkadang melakukan pembuangan ke laut yang merusak lingkungan pada saat malam hari dishift 3, serta jika ada Audit BPLH, maka salah satu mesin dimatikan dengan alasan dilakukan temporary shutdown agar mengurangi limbahnya dan PT MCCI juga mendapat rapot merah dari KLH bagaimana tanggapan bapak Menteri?.

Menteri lingkungan Balthazar Kambuaya, menjawab, "dimana itu PT MCCI kalau mereka masih terus melakukan itu kita akan turunkan gretnya menjadi hitam, tidak akan pernah mendapat penghargan mudah-mudahan tidak akan dapat, dan akan kita bawa mereka ke proses hukum lebih lanjut," pungkas Balthazar Kambuaya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Lingkungan Hidup
 
  KLHK Perlu Segera Optimalkan Penegakan Kasus Hukum Pidana Lingkungan Hidup
  Wakil Ketua MPR: Berikan Perhatian Serius pada Lingkungan Hidup
  Earthling Indonesia, Cara Kaum Muda Berbuat Baik untuk Bumi
  Busyro Muqoddas: Lingkungan Hidup Kita Telah Diperkosa
  Momentum Hari Lingkungan Hidup, Legislator Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2