Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Rhoma Irama
Baliho Rhoma Irama Dilucuti Satpol PP
Tuesday 04 Dec 2012 09:41:28
 

Baliho Rhoma Irama yang Dilucuti Satpol PP.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebuah baliho Rhoma Irama ukuran 2x3 meter bertuliskan Rhoma for Presiden yang terpasang di pertigaan Jalan Kemanggisan Raya, Jakarta Barat, diturunkan paksa petugas Satpol PP Kelurahan Kemanggisan. Petugas terpaksa menurunkan baliho gambar raja dangdut tersebut, karena dinilai tidak memiliki izin.

“Baliho tersebut terpaksa kami turunkan, karena tidak memiliki izin. Selain itu, saat ini Pemkot Administrasi Jakarta Barat juga sedang persiapan penilaian kebersihan. Untuk itu baliho-baliho yang tidak memiliki izin semua kami turunkan,” tegas Teguh Nurdin Amali, Kasatgas Satpol PP Kelurahan Kemanggisan, Senin (3/12).

Teguh menambahkan, pencopotan seluruh baliho dan lain sebagainya yang tak memiliki izin mengacu pada Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum). “Jadi pencopotan baliho Rhoma for Presiden ini bukan karena unsur sentimen dari petugas Satpol PP kepada Rhoma Irama. Tapi, karena memang tak memilki izin. Kami menduga pemasangan baliho tersebut dilakukan kemarin sore, sebab saat kami melintas siang hari baliho tersebut belum terpasang,” katanya.

Teguh juga meminta masyarakat tidak dengan seenaknya memasang baliho atau apapun bentuknya, yang dapat merusak keindahan dan ketertiban kota. Semuanya, harus terlebih dahulu izin, jika ingin tidak ditertibkan, Demikian seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Senin (03/12).(brj/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Rhoma Irama
 
  Kecewa PKB ke PDIP, Rhoma: Jokowi Harus Konsisten Jadi Gubernur DKI 5 Tahun
  PKB Sesalkan Sikap Rhoma Ajak Fans Tarik Dukungan
  PKB Tugaskan Rhoma dan Mahfud Jajaki Koalisi Partai Islam
  PKB Siapkan Tiga Lagu untuk Iklan Kampanye Rhoma Irama
  Hanura: Wiranto Tak Bermaksud Rendahkan Rhoma Irama
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2