Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Baleg Rencanakan Bahas 115 RUU Tahun Depan
Thursday 24 Nov 2011 14:49:00
 

Ilustrasi pembahasan RUU di DPR (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyusun daftar usulan RUU untuk prolegnas prioritas 2012. Dari daftar yang diterima wartawan, Kamis (24/11), terdapat 115 RUU yang sudah disusun.

Seluruh RUU yang disusun tersebut dalam kondisi yang berbeda-beda. Mulai dari naskah akademik, dalam proses pembahasan, dalam proses harmonisasi, dan pembahasan serta yang ditartgetkan rampung pada 2012.

Dari 115 RUU tersebut, 31 merupakan usul pemerintah, 11 usul bersama pemerintah dan DPR, serta 73 inisiatif DPR.

Untuk setiap komisi masing-masing menerima beban, yakni Komisi I, (10 RUU), Komisi II (15 RUU), Komisi III (12 RUU), Komisi IV (5 RUU), Komisi V (4 RUU), Komisi VI (5 RUU), Komisi VII (3 RUU), Komisi VIII (5 RUU), Komisi IX (4 RUU), Komisi X (4 RUU), dan Komisi XI (13 RUU).

Ada satu RUU yang akan dibahas bersama antara Komisi II dan XI DPR, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.(jpc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2