Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Baleg Harapkan Kesungguhan Pemerintah Bahas RUU
2019-03-06 04:37:45
 

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas hadir sebagai pembicara pada diskusi Dialektika Demokrasi dengan tajuk '4 RUU Rampung Sesuai Target?'.(Foto: Azka/rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas berharap pemerintah bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU). Sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang kewenangan membentuk Undang-Undang (UU) ada pada DPR RI, tapi pembahasannya bersama pemerintah. Berdasarkan data di Baleg, seluruh RUU yang ada di DPR RI baik dibahas di Komisi, Pansus dan Baleg hanya sedikit poin krusial.

"Saya yakin dan percaya kalau pemerintah mau bersungguh-sungguh, seperti umpamanya Undang-Undang Perkoperasian, Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli itu hanya soal-soal teknis, soal bahasa, dan soal penyempurnaan," papar Supratman dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tajuk '4 RUU Rampung Sesuai Target?' di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3). Turut hadir sebagai pembicara, Anggota Baleg DPR RI Hendrawan Supratikno.

Diskusi ini sekaligus menanggapi pidato Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang menargetkan minimal dalam masa persidangan ini ada 4 RUU yang bisa disahkan. Supratman mengatakan, ada dua RUU yang dibahas di Komisi VI DPR RI, yakni RUU Tentang Perkoperasian, dan RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Dua RUU ini dalam tahap finalisasi, sekarang sudah masuk dalam tim perumus.

"Jadi hanya tinggal penyempurnaan-penyempurnaan, redaksional dan lain sebagainya, secara subtansial sudah tidak ada masalah. Nah kalau ini bisa dipercepat, terutama dari sisi kehadiran pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut, maka seharusnya bisa disahkan," ungkap politisi dari Fraksi Partai Gerindara ini.

Supratman menyampaikan, RUU tentang Ibadah Haji dan Umrah yang dibahas di Komisi VIII DPR RI juga seharusnya bisa diselesaikan. Tinggal bagaimana kesungguhan DPR RI bersama pemerintah menyelesaikannya. "Justru mandeknya pembahasan undang-undang yang sekarang ada di parlemen karena ketidakhadiran pemerintah. Jadi pemerintahlah yang malas hadir dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang," ungkap Supratman.(eko/sf)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2