Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU HIP
Baleg DPR Terima Aspirasi Perwakilan Demonstran yang Tolak RUU HIP
2020-07-17 06:03:54
 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas usai menemui perwakilan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang berdemonstrasi menolak RUU HIP di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).(Foto: Geraldi/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, dirinya memahami tuntutan yang disampaikan berbagai organisasi masyarakat (ormas) yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena tak mencantumkan TAP MPR XXV/1966 tentang Larangan Komunisme/Marxisme dan ada anggapan Pancasila menjadi Trisila serta Ekasila.

Hal ini dikatakan Supratman usai menemui perwakilan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang berdemonstrasi menolak RUU HIP dan minta agar dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7.

"Secara substansial, sudah dipahami yang menjadi tuntutan sekarang dari sisi aspek formalnya menyangkut mekanisme pembahasan UU. Saya katakan saya tidak punya kewenangan, karena memang mekanismenya. Kalau saya lakukan sekarang, itu artinya saya melanggar ketentuan tata tertib. Mekanismenya yang akan kami lakukan adalah menyampaikan kepada Pimpinan DPR kemudian akan dibicarakan di tingkat Bamus kemudian akan diparipurnakan," terangnya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, sebelum ada kesamaan pendapat antara pemerintah dengan DPR RI, sudah pasti RUU ini tidak bisa selesai. Kunci dari disahkannya UU ini adalah harus disepakati kedua belah pihak dan tidak bisa kalau ada salah satu pihak tidak sepakat.

"Masukan serta kritik akan kami tampung dan kami sampaikan kepada Pimpinan DPR RI. Untuk menghentikan pembahasan RUU HIP ini, tentu melalui mekanisme yang ada dalam Undang-Undang Persidangannya," jelasnya.

Ditempat yang sama, Perwakilan GMBI Adi Mulya Subagja menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya mendesak DPR RI menghentikan pembahasan RUU HIP dan atau penggantinya yang memiliki substansi yang sama serta membubarkan Panitia Kerja (Panja) RUU HIP.

Ia juga menyampaikan bahwa pengundangan nilai-nilai Pancasila berarti mepersempit ruang liingkup keberlakuan Pancasila dalam aspek tertentu yang diatur dalam RUU tersebut. Padahal sesungguhnya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara harus menjadi ruh dari semua peraturan perundang-undangan

Selanjutnya, DPR sebaiknya merevisi perundangan yang tidak mengacu kepada Pancasila dan yang tidak berpihak pada rakyat, diantaranya dalam penguasaan sumber daya agraria, sumber daya mineral sumber daya alam termasuk juga sumber daya manusia.

Untuk tersosialisasinya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan, diperlukan keteladanan dari penyelenggara negara dan aparatur pemerintahan. Pancasila sebagai ideologi harus tercermin dari sikap aparatur penyelenggara negara. Untuk itu diperlukan satu pandangan perilaku sikap dan mental aparatur yang Pancasilais.(rnm/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2