Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Poso
Baku Tembak di Poso, 3 Polisi Tewas
Thursday 20 Dec 2012 15:31:05
 

Ilustrasi Baku Tembak.(Foto: Ist)
 
POSO, Berita HUKUM - Berita Tiga anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menjadi korban tewas dalam baku tembak dengan kelompok bersenjata di Poso. Sedangkan 3 anggota Brimob mengalami luka tembak dan dilarikan ke rumah sakit.

"Sekitar pukul 10:00 WITA terjadi baku tembak antara Brimob Polda Sulteng dengan sekelompok orang," kata Kabag Penum Polri Kombes Agus Rianto di Jakarta, Kamis (20/12).

Dia menjelaskan, insiden itu bermula ketika 1 regu Brimob melakukan patroli rutin dengan sepeda motor di Desa Tambarana, Poso Pesisir, dan sekitar pegunungan Kalora. Kemudian mereka berpapasan dengan sekitar 5 orang bersenjata lengkap. Setelah didekati, kelompok bersenjata itu mengeluarkan tembakan dan terjadilah baku tembak.

Akibat baku tembak itu, 3 anggota Brimob, yakni Briptu Ruslan, Briptu Narto, dan Briptu Wayan meninggal dunia dengan luka tembak. Sementara tiga anggota lainnya, yakni Briptu Eko, Briptu Siswandi, dan Briptu Lungguh dilarikan ke Rumah Sakit Parigi akibat luka tembak di bagian perut, dada, dan leher.

"Ada 1 pelaku dari kelompok bersenjata itu berhasil ditangkap. Tapi kami belum dapat data inisialnya," ucap dia, seperti yang dikutip dari liputan6.com, pada Kamis (20/12).

Menurutnya, Polda Sulteng masih melakukan pengembangan lebih lanjut dari insiden ini. Termasuk melakukan pengejaran para pelaku yang melarikan diri dengan membawa senjata yang diduga jenis laras panjang.

Sebelumnya, baku tembak yang terjadi di Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, itu mengakibatnya 2 anggota Brimob tewas karena luka tembak dan 1 lainnya cedera.(frd/lp6/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2