Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bakamla RI
Bakamla RI Terima Puluhan Nelayan Non Cantrang dengan Ramah
2018-03-01 01:33:40
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H. diwakili Plt. Kepala Biro Umum Bakamla RI Kolonel Marinir Sandy M. Latief menerima puluhan nelayan non cantrang yang merupakan perwakilan dari Perkumpulan Nelayan Sejahtera (PNS) Jateng, di Kantor Pusat Bakamla RI Gedung Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Rombongan yang datang sedianya untuk melakukan audiensi perihal pernyataan sikap dan permohonan keadilan social dan kepastian hukum tentang diperbolehkannya kembali beroperasinya kapal-kapal cantrang itu, disambut dengan senyum ramah dan tangan terbuka oleh Karoum Bakamla RI, yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Kolonel Laut (KH) Drs. Toni Syaiful, Kabag TU dan Rumga AKBP Capt Nyoto Saptono, S.H., M.Si. (Han), M.Mar., serta Kanit Binmas Polsek Metro Menteng Kompol Santoso.

Mereka datang dalam satu bus berisi 35 orang, diterima di tenda berukuran besar dengan dilengkapi makanan ringan yang telah disediakan di halaman depan kantor Bakamla RI. Sesaat kemudian, Koordinator rombongan sekaligus Ketua Perkumpulan Nelayan Sejahtera Jawa Tengah Warnadi, bersama tiga orang lainnya diterima Karoum di Ruang Serbaguna Lt. 2 untuk menyampaikan aspirasi dan suaranya.

Mengawali pertemuan di Ruang serba Guna tersebut, Warnadi menyampaikan harapan kepada Bakamla RI untuk dapat membantu memberikan solusi terkait izin melaut kapal cantrang. PNS Jateng dengan anggota berjumlah 583 merupakan nelayan non cantrang, yang menggunakan alat Api Pursein, Gil Net, dan Bouke Ami (cumi). Menanggapi hal itu, Kolonel Sandy mengatakan menampung aspirasi yang disampaikan dan harapannya dapat membantu memberikan solusi terbaik dan bermanfaat bagi seluruh pihak.

Selanjutnya perwakilan PNS Jateng menyerahkan naskah Pernyataan Sikap dan permohonan Keadilan social dan Kepastian Hukum, yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dengan tembusan kepada Menko Maritim, Menteri KKP, DPR RI, DPD RI, KPK, Komisi Ombudmen, Kejaksaan Agung RI, Kapolri, Bakamla RI dan Mabes TNI.

Dalam naskah tersebut, ada beberapa hal yang diharapkan PNS Jateng dari Presiden, yaitu :

Pertama, menindaklanjuti temuan KKP melalui langkah-langkah hukum terkait tindakan manipulasi dokumen dan surat-surat kapal dengan sengaja;

Kedua, memastikan apparat penegak hukum menjadi garda terdepan untuk menjaga kepastian hukum di NKRI;

Ketiga, meminta kepada KPK untuk menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan pengemplangan pajak oleh para pemilik kapal yang dokumennya dipalsukan,

Keempat, memerintahkan kepada seluruh instansi penegak hokum di laut (Polairud, TNI AL, Bakamla, PSDKP, dll) untuk mengambil langkah-langkah hukum tanpa pandang bulu;

Kelima, melarang dengan tegas penggunaan alat penangkap ikan yang dapat merusak sumber daya kelautan.

Seusai jamuan makan siang bersama sejumlah personel Bakamla RI, rombongan bergerak menuju KPK dan Mabes Polri untuk menyampaikan aspirasi yang sama.

Pada hari yang sama, sebelum melakukan niatnya untuk beraidiensi
di Kantor Pusat Bakamla RI, Rombongan PNS Jateng telah beraudiensi dan menyerahkan naskah pernyataan yang sama ke KKP.(ar/bh/as)



 
   Berita Terkait > Bakamla RI
 
  Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
  Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
  Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
  Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
  Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2