Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
HMI
Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Aliran Dana Gratifikasi Kongres HMI
2020-03-24 14:40:30
 

Pengurus HMI saat mendatangi KPK.(Foto: BH /amp)
 
AKARTA, Berita HUKUM - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melaporkan adanya dugaan aliran dana gratifikasi yang dilakukan oleh senior HMI Bahlil Lahadalia terkait pelaksanaan Kongres HMI.

"Kami atas nama pengurus PB HMI melaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan senior kami Bahlil Lahadalia karena telah menjanjikan dana tidak halal ke kongres HMI," ujar Abdul Aziz Fadirubun, Ketua bidang Kemaritiman dan Agraria PB HMI kepada wartawan di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/3).

Azis didampingi Wasekjen PB HMI Farhan menuturkan, indikasi akan adanya dana tak jelas masuk ke PB HMI terendus saat agenda silaturahmi HMI di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta beberapa waktu silam.

Acara silaturrahmi itu dihadiri para senior HMI, termasuk beberapa menteri pemerintahan Jokowi, yakni Menkopolhukam Mahfud MD dan Kepala Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI), Bahlil Lahadalia.

Pada acara itu, lanjut Aziz, Kepala BKPM yang juga mantan pengurus PB HMI Bahlil Lahadalia menyampaikan pidato yang salah satu isinya mengatakan bahwa dia telah mengeluarkan semacam surat izin kepada sebuah perusahaan.

Kemudian sebagai imbalannya, kata Azis, perusahaan tersebut telah dan akan memberikan uang atau anggaran sebesar Rp300 juta untuk kongres HMI.

"Bagi kami ini disebut dana haram, sehingga kami dari PB HMI melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK," jelas Azis.

Sebagai pengurus PB HMI, Azis dan sejumlah rekannya menegaskan bahwa hajatan kongres HMI tak boleh dimasuki uang haram yang kemudian digunakan untuk menyukseskan kongres HMI.

"Kami laporkan ke KPK karena kami yakin dan menduga ada potensi gratifikasi," jelasnya.

Azis menduga cara gratifikasi semacam ini bukan hanya sekali dilakukan. Sebab bilamana Bahlil Lahadalia telah berani menyampaikan itu di depan publik, besar kemungkinan ini sudah sering dilakukan.

Oleh sebab itu, Azis meminta agar para pengurus KPK bisa melakukan investigasi terhadap laporan ini. Mereka berharap proses di KPK dilajutkan dengan jelas, tidak ada tebang pilih.

"Harapan kami cuma satu, bagaimana agar dilakukan tindakan-tindakan preventif. Kemudian melakukan investigasi ini," paparnya.

Lantas apakah laporan ke KPK ini akan disampaikan juga ke Bahlil Lahadalia? Azis menegaskan bahwa hal itu bukan agenda dari pelaporan ini. Sebab mereka tak akan mau menerima dana tak jelas dari siapa pun untuk organisasi HMI.

"Kami tak akan mendiskusikan ini ke Bahlil. Sebab bagi kami setiap aliran dana tak jelas asal usulnya, maka kami tak akan menerimanya, meskipun dia senior kami," tegas Azis.

Sebagai warga negara Indonesia, jelas Azis, setiap melihat ada penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum berupa korupsi dan penyelewengan kekuasaan, maka wajib melaporkan itu.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2