Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
Bahas Kode Etik, KPK Undang Dua Ahli
Tuesday 19 Feb 2013 20:34:05
 

Imam Prasodjo ahli sosial politik (kiri) saat melakukan konfrensi pers bersama juru bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (19/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang dua orang ahli untuk mempelajari draft kode etik kepegawaian KPK. Kedua orang itu dari ahli ilmu sosial politik serta Agamawan dan Budayawan. Dua ahli itu untuk memperbaiki draft kode etik KPK yang sudah ada.

Dua orang itu adalah Imam Prasodjo; ahli sosial politik serta Frans Amgnis Suseno dari kalangan Agamawan dan Budayawan. "KPK mengundang ahli untuk draft kode etik KPK," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (19/2).

Johan menambahkan, kode etik KPK diperbarui agar KPK bisa bekerja lebih profesional. "Kode etik diperbaharui agar dibuat pagar-pagar, agar jangan sampai seluruh pimpinan dan pegawai melakukan perilaku yang melanggar. Perlunya adanya aturan yang lebih rinci," tambah Johan.

Salah satu ahli saat jumpa pers di gedung KPK, Selasa (19/2) menjelaskan bahwa dirinya mendapat undangan dari KPK untuk membaca draft kode etik pegawai KPK. "Ini sebagai upaya KPK memperbaiki dan meningkatkan kualitas pegawainya. Ini lembaga profesional yang mendapat kepercayaan publik," katanya.

Ketika disinggung apakah bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum melanggar kode etik. Imam enggan mengomentari hal itu. Sebab, katanya, dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk membahas masalah itu. "Sebelum rame-rame (bocornya sprindik Anas), saya sudah dikirim sudah dua tiga kali tentang kode etik KPK, untuk memperbarui kode etik yang sudah ada," ujar Imam.

"Saya tidak menanggapi hal yang sifatnya materi, ini diluar kewenangan saya. Saya hanya fokus ke sini (kode etik). Saya hanya sekedar diminta menanggapi draf yang ada, nanti ada perbaikan. Kita tidak mengaitkan kasus perkasus. Sory saya tidak mau membahas itu," pungkas Imam.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2