JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang dua orang ahli untuk mempelajari draft kode etik kepegawaian KPK. Kedua orang itu dari ahli ilmu sosial politik serta Agamawan dan Budayawan. Dua ahli itu untuk memperbaiki draft kode etik KPK yang sudah ada.
Dua orang itu adalah Imam Prasodjo; ahli sosial politik serta Frans Amgnis Suseno dari kalangan Agamawan dan Budayawan. "KPK mengundang ahli untuk draft kode etik KPK," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (19/2).
Johan menambahkan, kode etik KPK diperbarui agar KPK bisa bekerja lebih profesional. "Kode etik diperbaharui agar dibuat pagar-pagar, agar jangan sampai seluruh pimpinan dan pegawai melakukan perilaku yang melanggar. Perlunya adanya aturan yang lebih rinci," tambah Johan.
Salah satu ahli saat jumpa pers di gedung KPK, Selasa (19/2) menjelaskan bahwa dirinya mendapat undangan dari KPK untuk membaca draft kode etik pegawai KPK. "Ini sebagai upaya KPK memperbaiki dan meningkatkan kualitas pegawainya. Ini lembaga profesional yang mendapat kepercayaan publik," katanya.
Ketika disinggung apakah bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum melanggar kode etik. Imam enggan mengomentari hal itu. Sebab, katanya, dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk membahas masalah itu. "Sebelum rame-rame (bocornya sprindik Anas), saya sudah dikirim sudah dua tiga kali tentang kode etik KPK, untuk memperbarui kode etik yang sudah ada," ujar Imam.
"Saya tidak menanggapi hal yang sifatnya materi, ini diluar kewenangan saya. Saya hanya fokus ke sini (kode etik). Saya hanya sekedar diminta menanggapi draf yang ada, nanti ada perbaikan. Kita tidak mengaitkan kasus perkasus. Sory saya tidak mau membahas itu," pungkas Imam.(bhc/din) |