Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
P3SPS
Bahas Aduan Masyarakat, KPI Pertemukan Metro TV dengan Rohis, FSLDKN, IMW dan MUI
Tuesday 25 Sep 2012 15:22:56
 

Logo Komisi Penyiaran Indonesia (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kesempatan pertama untuk mengutarakan pendapat diberikan pada IMW yang pagi itu diwakili oleh Ardinanda Sinulingga dan Maman Suherman. Menurut Ardinanda, pemberitaan Metro TV mengandung pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Pemberitaan Metro yang mengaitkan ekstra kurikuler di masjid sekolah dengan kegiatan teroris, dinilai melanggar P3SPS pasal 7 tentang penghormatan terhadap nilai kesukuan, agama, ras dan antargolongan, dan pasal 24 tentang peliputan terorisme. Bahkan tentang peliputan terorisme tersebut, dalam poin B menyebutkan: tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan / atau antargolongan terhadap pelaku, kerabat, dan / atau kelompok yang diduga terlibat. Atas beberapa pelanggaran ini IMW meminta KPI untuk bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi pada Metro TV. Apalagi tayangan tersebut telah menyebabkan keresahan di masyarakat dengan ditandai maraknya pengaduan serta aksi demonstrasi.

Sedangkan dari Ikatan Rohis Jakarta sendiri menyatakan sangat terganggu dengan tayangan di Metro TV tersebut. Menurut Azri Hermawan, siswa SMA Negeri 3 Bekasi, dirinya sudah menerima laporan adanya orang tua yang melarang anaknya ikut dalam aktivitas kerohanian islam di sekolah. Padahal, tegas Azri, aktivitas eskul di masjid sekolah ini tidak sekedar bernuansa keagamaan, namun juga merupakan kajian intelektual yang sangat bermanfaat bagi pengembangan pribadi anak muda.

Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan FSLDKN, Hanindito Sarwotatwadhiko. Dirinya mengakui bahwa tidak ada kalimat yang tegas menyebutkan Rohis terkait dengan teroris. Namun penampilan info grafis di layar Metro TV yang menyebut rekruitmen teroris masuk melalui program ekstra kurikuler di masjid - masjid sekolah, sangat menyudutkan Rohis sekolah. “Tidak ada lagi ekskul lain yang beraktivitas di masjid sekolah selain Rohis”, tegas pria yang dipanggil Dito ini. Sedangkan dalam layar yang sama pula, Metro TV memasang tajuk, “Awas Generasi Baru Teroris”, ujar Dito, aktivitas Kerohanian Islam baik di sekolah ataupun di kampus selalu di bawah pengawasan Pembina OSIS dalam hal ini Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan atau Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.

Penjelasan Dito pun diamini oleh Arsyad Kadir, selaku Pembina Rohis. Aktivitasnya membina Rohis semata-mata bentuk panggilan jiwa untuk mempersiapkan generasi yang selain cerdas tapi juga berkarakter. Lewat ekskul Rohis inilah, ujar Arifin, anak - anak dapat tumbuh menjadi pribadi yang punya akhlakul karimah.

Apalagi pelajaran agama di sekolah sangat terbatas waktunya, tambahnya. Seluruh aktivitas Rohis ini pun selalu dalam pengawasan guru baik Pembina OSIS ataupun Kepala Sekolah.

Secara tegas baik Ikatan Rohis Nusantara ataupun FSLDKN menuntut Metro TV menyampaikan klarifikasi lewat medium penyiaran yang sama. Bagi mereka, tidak cukup klarifikasi dan permintaan maaf Metro TV lewat dunia maya saja, karena sudah ada akibat yang dimunculkan atas tayangan yang merugikan aktivitas Kerohanian Islam ini. Tuntutan ini pun dinilai sangat wajar oleh IMW. Menurut Maman Suherman, sudah seharusnya Metro memberikan hak jawab yang proporsional pada aktivis Kerohanian Islam yang dirugikan atas tayangan tersebut.

Sedangkan menurut Johan Tjasmadi dari MUI menilai, ada luka yang ditorehkan oleh Metro TV lantaran tayangan tersebut. MUI sendiri mendorong adanya dialog antara Metro TV dan aktivis Rohis agar masalah ini dapat dicarikan jalan keluarnya. Dalam kacamata Johan, Metro TV harusnya bisa dan mampu mengobati luka akibat pemberitaannya itu.

Dalam pertemuan sebelumnya (17/9), Metro TV sendiri sudah memberikan keterangan kepada KPI perihak tayangan yang menghasilkan 31.000 sms protes ke KPI itu. Pada kesempatan kali ini, Direktur Pemberitaan Metro TV, Suryopratomo menyampaikan dialog pada 5 September itu niatnya hanya untuk menangkap fenomena yang ada tentang semakin mudanya usia pelaku teroris di Indonesia. Putra Nababan selaku Pemimpin Redaksi Metro TV juga mengatakan bahwa harus diakui ada kekhawatiran di masyarakat tentang hal tersebut.

Sejalan dengan itu, Metro pun mengangkat hasil penelitian Bambang Pranowo. Namun Putra mengakui ada kelalaian dengan tidak menyantumkan sumber info grafis yang tampil di layar kaca, sehingga menimbulkan tafsir yang berbeda.

"Sementara itu Azimah Subagijo menilai tidak ada upaya Metro TV melakukan cross check atas temuan penelitian ini. Padahal masalah terorisme ini adalah isu yang sangat sensitif", ujarnya. Belum lagi kalau melihat secara utuh keseluruhan acara, Metro juga menampilkan tragedi teror yang disebarkan para pelaku teroris.

Di ujung acara, Ezki Suyanto mengusulkan agar Metro TV menayangkan hal - hal positif dari aktivitas Kerohanian Islam. “Kalau bisa keempat organisasi yang ikut dalam mediasi kali ini dilibatkan”, ujarnya. Sedang keputusan KPI sendiri atas kasus ini baru akan disimpulkan dalam Rapat Pleno KPI. Isu ini sendiri merebak di dunia maya ketika ada yang melakukan “capture” pada info grafis yang ditayangkan Metro TV dan menyebarkannya lewat social media, sms dan messenger. Namun analisa KPI tetaplah dilakukan terhadap keseluruhan tayangan Metro TV dengan tajuk Awas Generasi Teroris Baru.(kpi/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2