JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk mengantisipasi perkembangan kejahatan Cryptocurrency (Kripto), atau perdagangan mata uang. Lantas korps Adhyaksa membuat pelatihan untuk mengantisipasinya.
Pelatihan terpadu aparat penegak hukum dan antar negara tersebut berlangsung di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, sejak Selasa awal Oktober 2019.
Pasalnya, kejahatan Kripto ini modus operandinya tingkat tingi dan memiliiki resiko pada area sistem pembayaran, stabilitas sistem keuangan, aktivitas ilegal, dan perlindungan konsumen.
Menurut Wakil Jaksa Agung Arminsyah perkembangan cryptocurrency semakin masif mengguncang layanan keuangan dan sistem pembayaran global.
"Saat ini tercatat sudah ada sekitar 1.300 mata cryptocurrency yang ada di dunia. Dalam perkembangannya cryptocurrency juga seringkali dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai alat atau sarana dalam melakukan kejahatan," ujar Arminsyah saat membuka agenda pelatihan terpadu tersebut, Selasa (1/10).
Lebih lanjut mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sudah semakin massif. Tidak hanya menimbulkan dampak yang positif, namun juga berkorelasi dengan tumbuh berkembangnya kegiatan ilegal, seperti pencucian uang, transfer dana narkotika, pendanaan teroris, tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak.
"Akibat dari kejahatan yang menggunakan sarana cryptocurrency ini, tidak hanya berdampak kepada negara yang melegalkan, namun juga kepada negara lain yang melarangnya. Karena jaringannya yang tanpa sekat, batas, dan bersifat global," ungkap Arminsyah yang didampingi kepala Badan Diklat Kejaksaan Setia Untung Arimuladi.
Menurut Arminsyah kemunculan kejahatan cryptocurrency merupakan sebuah contoh pergeseran paradigma (paradigm shifting) yang semakin kentara, di mana besar dan kuat (big and powerful), tidak lagi menjadi ukuran suatu keberhasilan, melainkan siapa cepat dan gesit (quick and agile), yang akan muncul sebagai pemenang.
"Kejahatan cryptocurrency yang bersifat lintas negara haruslah dipandang sebagai musuh bersama (common enemy), oleh karenanya tidak dapat disikapi maupun dihadapi secara parsial oleh masing-masing negara melainkan haruslah dicegah, diperangi, dan diberantas secara holistik dan bersama-sama," ungkap dia.
Jepang kata Armin merupakan negara pertama yang melakukan legalisasi transaksi dan penggunaan cryptocurrency, diikuti diantaranya oleh Amerika Serikat, Denmark, Rusia, Korea Selatan, dan Finlandia.
"Sementara Indonesia, melalui Bank Indonesia, pada tanggal 13 Januari 2018 telah melarang transaksi cryptocurrency berupa larangan pembelian, penjualan, atau pertukaran virtual currency. Sikap Indonesia sama dengan Vietnam, Kyrgizstan, Ekuador, dan China," tegasnya.
Kejahatan Kripto
Senada dengan pimpinannya, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi mengatakan pelatihan kejahatan cryptocurrency atau perdagangan mata uang, atau kerap disebut kejahatan Kripto telah berkembang ditengah kemajuan teknologi, sebagai mata uang digital di mana transaksinya dapat dilakukan dalam jaringan (online).
Karena kecintaannya terhadap Bangsa dan Negara Indonesia ini, sebagai Penegak Hukum, Setia Untung yang juga selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan melakukan pelatihan tersebut selama empat hari. Hal itu karena kepeduliannya untuk meningkatkan kemampuan para aparat hukum di Indonesia yang juga diikuti oleh aparat hukum 8 negara lain.
Menurut Untung sasaran dan tujuan kegiatan ini, agar tersedianya aparat penegak hukum yang memiliki pengetahuan untuk menghadapi tantangan dan hambatan didalam penanganan masalah cryptocurrency ini, ujarnya.
Untung berharap dari pelatihan tersebut dapat menambah wawasan aparat hukum di Indonesia yang dikuti dari unsur Kejaksaan, Polri dan TNI serta dari intansi lainnya seperti Bank Indonesia, PPATK, Dirjen Pajak Kemenkeu.
"Ikut sertanya aparat penegak hukum dari beberapa negara sahabat diantaranya dari negara Singapura, Hongkong dan Thailand. Sedangkan jaksa sendiri ada 16 orang, dari Kepala Kejari se Indonesia yang mengikuti pelatihan ini," ujarnya.
Keikutsertaan aparat hukum antar negara itu kata Untung diharapkan dapat menambah wawasan bagi peserta pelatihan tentang sistem pembayaran dengan cryptocurrency serta bagaimana sistem pengawasan Kripto bagi masing-masing negara peserta pelatihan tersebut.
"Kedepannya dengan adanya kegiatan pelatihan ini dapat menjalin kerjasama yang erat antar intansi, baik dalam dan luar negeri dalam pengawasan dan penindakan terhadap Kejahatan cryptocurrency," tandasnya.
Selain itu kata dia, tersediannya aparat penegak hukum yang memiliki pengetahuan untuk menghadapi tantangan dan hambatan di dalam penanganan masalah Kripto serta kerjasama antar negara masing-masing untuk mengatasi masalah yang timbul dari penggunaan cryptocurrency.
Dalam acara itu tampak dihadiri perwakilan Kedutaan Besar dari 8 sahabat negara serta pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung diantaranya Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Adi Toegarisman, JAM Pengawasan M.Yusni, JAM Intelijen Jan S Maringka, Plt JAM Pidana Umum, Plt JAM Datun serta Staf Ahli Jaksa Agung Sudung Situmorang, dan Ferri Wibisono.(bh/ams) |