Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kementerian Pertanian
Badan Karantina Pertanian Optimalisasi Pelayanan dan Tingkatkan Kesiagaan
2017-06-09 01:32:22
 

Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini (kiri) saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (8/6).( Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pertanian melalui Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini terus melakukan Optimalisasi peningkatan pelayanan Karantina Pertanian di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran barang di seluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (8/6).

Banun Harpini menjelaskan, melakukan peningkatan pelayanan Karantina Pertanian di pintu pemasukan dan pengeluaran seluruh Indonesia dengan kebutuhan masyarakat yang meningkat selama bulan Ramadhan dan jelang Lebaran agar berjalan aman dan lancar..

"Layanan 24 jam selama 7 hari telah dioptimalkan dan akan terus dipantau untuk pastikan arus komoditas dan kebutuhan masyarakat yang meningkat selama bulan ramadhan dan jelang lebaran berjalan aman dan lancar," tambah Banun

Semua ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang terrbaik kepada masyarakat dan tentunya diperlukan kesiapan lembaga publik, temasuk Badan Karantina Pertanian dalam menjaga kesehatan produk pertanian, papar Banun

Selain mengoptimalkan layanan 24/7, berikut langkah yang juga telah dipersiapkan sebagai kesiapsiagaan selama Ramadhan dan Lebaran, antara lain :

1. Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan pada semua akun medsos barantai sebagai upaya merespon cepat kebutuhan informasi dan keluhan pelayanan;

2. Operasi bersama Kepolisian dan Instansi terkait dilakukan pada titik-titik rawan penyelundupan pangan.

Sebanyak 47 Kode HS (Harmonize System) Karantina Pertanian telah dihapus dari Daftar Barang Larangan dan/Pembatasan pada Portal INSW. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan kelancaran arus barang dan akselerasi ekspor produk pertanian Indonesia.

Contohnya : Kulit jadi dan Furniture.

Terhadap barang tersebut tidak dilakukan tindakan karantina.

Setiap komoditas pertanian, hewan dan tumbuhan beserta produknya yang dikirim atau dilalulintaskan antar negara maupun antar area di Indonesia melalui pengawasan karantina pertanian. Untuk memastikan komoditas tersebut sehat, aman dan layak untuk kesehatan hewan dan tumbuhan serta manusia.

Dalam beberapa hari terakhir karantina pertanian mencatat telah melakukan beberapa kali upaya pencegahan lalu lintas komoditas pertanian. Selain itu upaya pencegahan penyelundupan satwa juga berhasil dilakukan.

Dalam kesempatan ini pula Kepala Badan Karantina Pertanian dalam momentum bulan bakti Karantina Pertanian ke-140, ia dan jajarannya mengajak semua pihak untuk bersama melindungi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > Kementerian Pertanian
 
  KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan, Direktur Alat dan Mesin Pertanian sebagai Tersangka
  Alasan Syahrul Yasin Limpo Pilih Mundur dari Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju
  Sambangi Kantor Kementan, SYL Pamit ke Para Pegawai
  Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan 'Hilang Kontak' Usai Kunker ke Eropa
  Harga Cabai Melonjak, Johan Rosihan Desak Kementan Atasi Produksi dan Optimalkan Penanganan Pasca-Panen
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2