JAKARTA, Berita HUKUM - Jelang dimulainya masa kampanye Pemilu 2019 pada 23 Agustus 2018 mendatang, isu mahar politik menjadi perbincangan yang terus mencuat ke publik. Terlebih, pada momen beberapa waktu lalu soal pernyataan Wasekjen Partai Demokrat yang menyebut Capres Prabowo Subianto 'Jenderal Kardus'.
Diketahui Andi Arief menyebutkan ada mahar total Rp 1 triliun untuk PKS-PAN dari Sandiaga Uno supaya bisa jadi Cawapres Prabowo Subianto. Tudingan ini berbuntut panjang hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, memang tidak menyebutkan secara spesifik mengenai mahar politik. Tetapi dalam kenyataannya persoalan mahar politik selalu muncul dalam dinamika politik nasional.
"Kalau serius menjerat politik uang maka UU harus punya pasal serius menjerat pasal mahar ini," kata Pengamat Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno dalam diskusi bertajuk 'Babak Baru Politik Kardus' yang diadakan oleh Lembaga Studi Politik Indonesia (LSPI) di D Hotel Jakarta, Sabtu (15/9).
Untuk mencari solusi atas politik kardus, dirinya menilai harus dilakukan beberapa pendekatan. Pertama, kata dia, adalah pendekatan regulasi yang lebih detail terhadap persoalan mahar politik. Harus ada pasal yang jelas serta kata-kata deifinitif yang menjabarkan mahar politik.
Kemudian pendekatan terhadap elit politik dengan mendorong penguatan pakta integritas terkait mahar politik. Menurut Adi proses politik rentan dibajak kekuatan modal. Politik berbiaya tinggi, kata dia, membuat hanya orang kaya saja yang menceburkan diri ke dalam politik. "Ketika orang kaya itu terpilih, maka balas budinya harus dibayar saat orang yang kaya raya itu menjabat," ujar Adi.
Di kesempatan yang sama, Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani Sya'roni menilai politik kardus terbagi tiga golongan yakni politik kardus prabayar, politik kardus pasca bayar dan politik kardus cash dan carry.
Sebelum politik kardus terhadap Sandiaga Uno, kata Sya'roni, juga pernah muncul kasus kardus durian yang melibatkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). "Pijakan kardus politik ini bisa menjadi antisipasi kita memasuki dugaan money politics terkait dana kampanye. Kita tahu kampanye mulai 23 September mendatang," ujar Sya'roni.(bh/mos) |