Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Babak Baru Politik Kardus, Pengamat: Untuk Menjerat Mahar Politik, UU Harus Punya Pasal Serius
2018-09-15 19:26:33
 

Tampak tengah Pengamat Politik dari UIN Jakarta, Adi Prayitno saat diskusi bertajuk 'Babak Baru Politik Kardus' di D Hotel Jakarta, Sabtu (15/9).(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jelang dimulainya masa kampanye Pemilu 2019 pada 23 Agustus 2018 mendatang, isu mahar politik menjadi perbincangan yang terus mencuat ke publik. Terlebih, pada momen beberapa waktu lalu soal pernyataan Wasekjen Partai Demokrat yang menyebut Capres Prabowo Subianto 'Jenderal Kardus'.

Diketahui Andi Arief menyebutkan ada mahar total Rp 1 triliun untuk PKS-PAN dari Sandiaga Uno supaya bisa jadi Cawapres Prabowo Subianto. Tudingan ini berbuntut panjang hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, memang tidak menyebutkan secara spesifik mengenai mahar politik. Tetapi dalam kenyataannya persoalan mahar politik selalu muncul dalam dinamika politik nasional.

"Kalau serius menjerat politik uang maka UU harus punya pasal serius menjerat pasal mahar ini," kata Pengamat Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno dalam diskusi bertajuk 'Babak Baru Politik Kardus' yang diadakan oleh Lembaga Studi Politik Indonesia (LSPI) di D Hotel Jakarta, Sabtu (15/9).

Untuk mencari solusi atas politik kardus, dirinya menilai harus dilakukan beberapa pendekatan. Pertama, kata dia, adalah pendekatan regulasi yang lebih detail terhadap persoalan mahar politik. Harus ada pasal yang jelas serta kata-kata deifinitif yang menjabarkan mahar politik.

Kemudian pendekatan terhadap elit politik dengan mendorong penguatan pakta integritas terkait mahar politik. Menurut Adi proses politik rentan dibajak kekuatan modal. Politik berbiaya tinggi, kata dia, membuat hanya orang kaya saja yang menceburkan diri ke dalam politik. "Ketika orang kaya itu terpilih, maka balas budinya harus dibayar saat orang yang kaya raya itu menjabat," ujar Adi.

Di kesempatan yang sama, Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani Sya'roni menilai politik kardus terbagi tiga golongan yakni politik kardus prabayar, politik kardus pasca bayar dan politik kardus cash dan carry.

Sebelum politik kardus terhadap Sandiaga Uno, kata Sya'roni, juga pernah muncul kasus kardus durian yang melibatkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). "Pijakan kardus politik ini bisa menjadi antisipasi kita memasuki dugaan money politics terkait dana kampanye. Kita tahu kampanye mulai 23 September mendatang," ujar Sya'roni.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2