Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kerusakan Lingkungan
BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
2023-08-30 09:57:19
 

Anies Baswedan saat mengisi kuliah kebangsaan di FISIP Universitas Indonesia (UI).(Foto: Istimewa/Net)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Membangun Indonesia secara berkelanjutan di masa depan menjadi cita-cita bakal calon presiden dari Koalisi Persatuan untuk Pembangunan (KPP) Anies Baswedan.

Hal tersebut diungkapkan Anies Baswedan saat mengisi kuliah kebangsaan di FISIP Universitas Indonesia (UI) pada Selasa (29/8).

"Kita tidak ingin perekonomian maju, tapi ekologi rusak," tegasnya.

Dia mengurai bahwa ekonomi dan ekologi memiliki akar yang sama. Ekonomi berasal dari kata oikos dan nomos, sementara ekologi tersusun dari oikos dan logos.

Adapun arti kata Oikos adalah keluarga, nomos adalah aturan hukum, dan logos berarti ilmu pengetahuan.

"Ekonomi dan ekologi akar katanya sama, oikos nomos, oikos logos, jadi sama-sama oikos," urai Anies.

Karena kesamaan akar kata itu, sambungnya, maka ekologi dan ekonomi harus bertahan sejalan. Artinya, semua kebijakan yang dibuat harus memasukkan unsur keberlanjutan, baik dalam formulasi maupun eksekusi.

"Karena itu masalah lingkungan hidup menjadi penting," demikian Anies.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kerusakan Lingkungan
 
  BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
  Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
  Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
  Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
  HSBC Berjanji untuk Putuskan Hubungan dengan Perusahaan Perusak Hutan
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2