Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Korupsi
BW: Indonesia Darurat Korupsi, Kekayaan Hutan dan Laut Indonesia Terancam!
Thursday 19 Mar 2015 14:32:09
 

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW).(Foto: dok.BH)
 
DEPOK, Berita HUKUM - Bambang Widjojanto (BW) sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif mengungkapkan tentang data jumlah masyarakat miskin yang menjadi ironi di tengah kondisi Indonesia darurat korupsi.

Bambang menjelaskan, saat ini sebanyak 60 juta lahan hutan Indonesia telah hilang dan hanya tersisa 120 juta hektar. Menurutnya, sebanyak 28,7 juta orang Indonesia disebut miskin lantaran penghasilan sehari sebanyak USD1. Sementara hanya 2,5 persen masyarakat Indonesia yang mengenyam bangku kuliah.

"Kalau USD2 per hari jadi ada 60 juta masyarakat miskin, dan USD3 penghasilan per hari dikategorikan miskin itu berarti lebih dari 120 juta orang. Permainan angka penting bagi orang-orang birokrasi," paparnya dalam Diskusi Publik Selamatkan Negara Darurat Korupsi digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di Kampus UI, Depok pada, Rabu malam (18/3).

Bambang juga menerangkan Indonesia merupakan negara nomor dua dengan garis pantai terpanjang. Namun, dengan adanya perubahan iklim membuat titik air laut meningkat dan menyebabkan jumlah pulau tak lagi 17 ribu tetapi tinggal 14 ribu.

"Bahkan, hanya sembilan ribu yang punya nama. Yang menikmati bukan orang Indonesia. Kerugian Rp300 triliun dari laut kita diambil makanya KPK sudah punya program Save Our Sea (SOS), isu sentral korupsi," tuturnya.

Bambang menjelaskan selama tiga dekade rezim orde baru, tentu saat ini rakyat Indonesia melupakan sistem oligarki. Padahal, sistem tersebut masih ada dan mengancam kekayaan hutan dan laut Ibu Pertiwi.

"Oligarki politik bersekutu dengan kartel menguasai sumber daya, selesai sekolah para mahasiswa jadi agen perkuat oligarki kartel dan darurat korupsi," tegasnya.

Bambang mengapresiasi semangat juang anak muda yang dapat membawa perubahan dari zaman ke zaman. "Coba kalian lacak sejarah Indonesia, lacak pergerakan Indonesia modern, tak ada sejarah perubahan tanpa keterlibatan anak-anak muda. Bukan orang - orang tua atau pena wartawan yang menjatuhkan orba. Sebut juga 1974-1978 pergerakan mahasiswa," paparnya.

Bambang menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi tak bisa lepas dari partisipasi publik. Ia bahkan mengajak mahasiswa di masa datang untuk menjadi pemburu koruptor hingga meraih reward.

"Kalau keterlibatan partisipasi publik harus ada reward sesuai pasal 41-42, keterlibatan publik diberikan reward. Dengan begitu, Anda mahasiswa selesai kuliah bisa berburu koruptor dapat 20 persen. Uang dapat, derma dapat, surga dapat," tuturnya sambil tertawa.

Diskusi kemudian ditutup oleh luapan ekspresi mahasiswa ke depan podium. Mereka langsung berinisiatif mengambil gadget untuk melakukan foto selfie bergantian bersama BW.(fid/okezone/sindo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2