Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
BUMN Diminta Jangan Reaksioner dengan Wacana Go Public
2017-11-16 07:46:11
 

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai masuknya BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ke bursa saham, tidak otomatis membuat perusahaan plat merah tersebut tambah untung dan terbuka dalam pengelolaannya. Beberapa BUMN yang terlanjur go public ternyata malah tercatat mengalami kerugian yang serius.

Hal tersebut diungkapkannya menyusul adanya wacana seorang Menteri yang dilansir beberapa media yang ingin mendorong BUMN Energi, yaitu Pertamina dan PLN, go public. Alasannya agar terjadi transparansi dan meningkatkan keuntungan.

"Masuknya BUMN ke bursa saham ternyata tidak otomatis membuat perusahaan plat merah tambah untung dan terbuka dalam pengelolaannya. Beberapa BUMN yang terlanjur go public ternyata malah tercatat mengalami kerugian yang serius. Transparansi perusahaan negara tidak lahir seketika dengan melantai di bursa saham," ungkap Rieke dalam siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/11) lalu.

Hal yang paling penting dilakukan menurut Rieke adalah mengembalikan tata kelola BUMN sesuai dengan arah dan perintah konstitusi UUD 1945. BUMN harus fokus pada core business dan core competency masing-masing. Patuhi, mana BUMN yang harus fokus pada pelayanan publik pada mencari laba atau pada irisan keduanya.

"Ikuti saja arahan Presiden. Jangan sampai urusan bisnis utama diabaikan, malah sibuk "bisnis printilan", dari buka anak perusahaan catering, binatu, sampai penyalur tenaga kerja. Indikasinya untuk tetap memberi periuk pada mantan direksi BUMN. Bahkan, terindikasi ranah swasta dan UKM pun diambil. Namanya "mati angin" kalau begitu. Kreatifitas diperlukan bukan untuk menopang hidup para elit BUMN, tapi untuk menjaga kelangsungan hidup BUMN yang bisa memberi kehidupan bagi ekonomi Negara," papar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Baginya, restrukturisasi jauh lebih penting. Lakukan audit keuangan dan manajemen terhadap induk, cucu dan cicit BUMN. Hal ini jauh lebih penting dibanding keputusan reaksioner go public. Jika hal-hal fundamental restrukturisasi BUMN tidak dilakukan, maka "Go Public" hanya akan membuat BUMN yang awalnya mau untung "malah buntung". Lebih parah lagi, ujungnya-ujungnya BUMN malah jadi parasit negara. (Ayu,mp//iw/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2