Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pinjol
BUMN 'Holding' Ultra Mikro Eliminir Rentenir Pinjol Illegal
2022-02-08 11:47:24
 

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina.(Foto: Oji/nvl)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina meminta BUMN yang mengawal kemajuan UMKM di tanah air agar fokus mengeliminasi secara ketat praktik rentenir dalam bentuk pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya kehadiran holding ultra mikro ini diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan dan menyediakan pembiayaan yang lebih lengkap dan lebih murah.

"Untuk itu, masyarakat pelaku usaha mesti dapat sosialisasi yang lengkap dan menyeluruh agar lebih memahami adanya solusi permodalan yang aman dan tidak memberatkan. Sehingga, secara perlahan, praktik-praktik usaha ilegal yang kerap menyusahkan rakyat dapat dihilangkan dimasa yang akan datang," tutur Nevi dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Senin (7/2).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, pembentukan Holding Ultra Mikro yang telah mendapat dukungan dari parlemen yakni Komisi XI dan Komisi VI DPR RI pada 16 Maret dan 18 Maret 2021, mesti dapat menjalankan amanatnya dengan meningkatkan sinergi jaringan agar ekspansi usaha bisa dilakukan dengan biaya yang lebih murah, sehingga cost of serve dan acquire customer juga bisa menjadi lebih murah.

Nevi menambahkan, dengan BRI sebagai induk holding dimana keberadaannya telah merata di seluruh penjuru tanah air hingga ke desa-desa, bersama PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) akan mampu mencatatkan efisiensi karena menekan biaya operasional dan biaya dana (cost of fund). Ia yakin, holding ultra mikro ini sangat efisien dan sangat mampu bersaing dengan pelaku swasta yang ilegal dengan berkedok pinjol, padahal mereka rentenir.

"Saya berharap, holding ini dapat semakin memberi manfaat kepada masyarakat terutama pelaku UMKM yang selama ini banyak mengalami kemunduran bahkan gulung tikar akibat terjerat rentenir. Dan yang paling penting adalah, dengan adanya holding ini, tiga entitas yang tergabung dalam ultra mikro semakin berkembang maju sehingga pelayanan kepada nasabah semakin besar dan berkualitas sehingga tidak ada kredit macet," tutup legislator dapil Sumatera Barat II tersebut.(dep/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2