Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
SKK Migas
BRM Serbu Kementerian ESDM, Desak KPK Tangkap Jero Wacik
Monday 19 Aug 2013 18:25:27
 

Ilustrasi, Jero Wacik saat baru melantik Rudi Rubiandini menjadi Ketua SKK Migas.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Barisan Rakyat Menggugat (BRM) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Puluhan massa yang menamakan diri BRM ini bertujuan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar praktik korupsi di kementerian yang dipimpin oleh Menteri ESDM Jero Wacik.

Sebagaimana diketahui, secara jelas KPK telah memberikan sinyalemen bahwa dalam kasus Rudi Rubiandini yang di OTT KPK ini, KPK akan mengejar pelaku utama guna membongkar praktek korupsi di Kementerian ESDM.

Penggeledahan yang telah dilakukan KPK di ruang SKK Migas menurut Ketua KPK Abraham Samad masih terus dilakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang disita, dan mengarah pada petunjuk untuk menjerat pelaku utama dugaan suap SKK Migas.

"Bukti-bukti atau dokumen yang didapatkan dari hasil penyitaan itu, setidaknya dapat disebutkan sebagai bukti yang sangat signifikan untuk membongkar kasus korupsi yang terjadi di institusi SKK Migas," kata Abraham kepada Wartawan, Senin (19/8).

Sementara itu, massa yang menamakan diri BRM ini merupakan gabungan dari Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi, Studi Demokrasi Rakyat, HMI Jakarta Raya, Pandawa Lima Nusantara, Indonesia Monitoring.

BRM menilai penangkapan atas Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini membuktikan bahwa Kementerian ESDM adalah sarang koruptor.

Dalam hal ini KPK didesak harus segera bertindak untuk membersihkan ESDM yang merupakan 1 diantara sumber devisa negara terbesar. KPK didesak untuk menangkap semua pejabat yang terlibat tanpa terkecuali.

"Kami minta usut tuntas dugaan suap korupsi Rudi Rubiandini yang disinyalir melibatkan pejabat Kementerian ESDM. KPK harus segera menangkap Jero Wacik, Waryono Karno (Sekjen Kementerian ESDM) dan R Prijono, ia adalah mantan Kepala BP Migas. KPK harus menangkap mereka semua," tegas La Ode Kamaludin, mewakili BRM saat orasinya di depan gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/8).

Sebagaimana diketahui, KPK juga telah mengamankan uang senilai 200 ribu dollar Amerika dalam penggeledahan di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, Kamis, (15/8).

Selain itu, seperti dijelaskan Juru Bicara KPK Johan Budi SP, KPK mengamankan uang sebesar US$320.100 di deposit box mantan Wakil Menteri ESDM yang juga Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini di Bank Mandiri Cabang Jakarta.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2