Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Virus Corona
BPOM AS Cabut Izin Penggunaan Darurat Obat Anti-Malaria Hidroksiklorokuin untuk Pasien Covid-19
2020-06-17 06:13:55
 

Presiden AS Donald Trump mengatakan dia telah menggunakan hidroksiklorokuin selama dua minggu.(Foto: REUTERS)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Penggunaan obat antimalaria hidroksiklorokuin secara darurat sebagai pengobatan pasien Covid-19 telah ditarik izinnya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Amerika Serikat atau FDA.

FDA mengatakan bahwa bukti baru dari uji klinis membuktikan bahwa obat itu tidak lagi bisa dipercaya untuk menghasilkan efek anti-virus.

Namun, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, membela diri dan tetap mempromosikan penggunaan hidroksiklorokuin sebagai pengobatan Covid-19.

Pada Maret lalu, FDA sempat mengizinkan penggunaan obat hidroksiklorokuin dalam kondisi darurat untuk beberapa kasus serius.

Tapi pada Senin (15/06) lalu, badan tersebut mengatakan bahwa berdasarkan hasil studi klinis, hidroksiklorokuin tidak efektif dalam mengobati virus yang mematikan dan gagal mencegah infeksi pada mereka yang terpapar.

Menanggapi keputusan FDA tersebut, Trump mengatakan bahwa dirinya tidak merasakan efek samping usai mengonsumsi obat tersebut sebagai pencegahan dari virus corona.

"Saya meminumnya dan saya merasa sehat meminumnya," katanya kepada wartawan, Senin (16/06) lalu.

Ia menambahkan: "Saya tidak bisa mengeluh tentangnya, saya meminumnya selama dua minggu, dan saya di sini, kita di sini."

Presiden berusia 74 tahun itu mengatakan bahwa banyak orang mengatakan kepadanya bahwa obat itu telah menyelamatkan hidup mereka.

covid, trumpHak atas fotoAFP/GETTY IMAGES
Image captionPresiden AS Donald Trump mengaku dirinya mengonsumsi hidroksiklorokuin untuk menangkal virus corona. Padahal, menurut sejumlah kajian, obat malaria itu tidak terbukti ampuh dalam melawan Covid-19.

Pada Mei lalu, Trump mengungkapkan bahwa ia mengonsumsi obat itu setelah beberapa orang di Gedung Putih dinyatakan positif mengidap virus corona.

Komentarnya tentang hidroksiklorokuin menyebar dan menjadi viral di sosial media dan menimbulkan kontroversi dalam komunitas para peneliti ilmiah tentang manfaat potensial dan efek berbahaya dari obat tersebut - serta obat lainnya, yaitu chloroquine atau klorokuin.

Pengujian di seluruh dunia tentang obat ini untuk sementara berhenti ketika sebuah penelitian yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah The Lancet mengklaim bahwa obat itu berpotensi meningkatkan kematian dan masalah jantung pada beberapa pasien.

Hasil penelitian ini mendorong Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan lainnya untuk menghentikan uji coba karena masalah keamanan.

Namun, The Lancet kemudian menarik kembali studi ketika ditemukan memiliki kekurangan serius dan WHO telah melanjutkan uji coba.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2