Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
BPN 02: Tuduhan Jokowi Soal Tanah Prabowo Bernuansa Fitnah, Berbahaya!
2019-02-18 07:54:18
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, memuji kesantunan capresnya dalam debat kedua Pilpres 2019. Dahnil menyoroti Joko Widodo yang, menurutnya, tuduhan memakai data-data bernuansa fitnah terhadap Prabowo.

"Serangan pribadi dan cenderung bernuansa fitnah adalah ketika Pak Jokowi menuduh bahwa Pak Prabowo memiliki tanah karena itu Hak Guna Usaha (HGU) dan itu milik negara," tegas Dahnil dalam jumpa pers seusai debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2).

Dahnil menyatakan Prabowo mengelola tanah HGU bukan hak milik itu dengan baik. Jika negara meminta Prabowo mengembalikannya, Dahnil menyebut Prabowo telah menyatakan bersedia.

"Dan beliau sedang mengelolanya dengan baik. Beliau menyebutkan, kalaupun negara minta, beliau, kalaupun harus diambil negara, beliau dengan semangat ksatria mengembalikannya," sebut Dahnil.

Dahnil sangat menyayangkan data-data yang dipakai Jokowi karena, menurutnya, bernuansa fitnah. Dia menyebut itu berbahaya bagi negara.

"Yang kami sayangkan, banyak data-data Pak Jokowi nuansanya fitnah dan itu bahaya bagi negara kita," ucap Dahnil.

"Pak Prabowo tak ingin sampaikan di forum bahwa Pak Jokowi sedang berbohong," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Prabowo Subianto dalam pernyataan pamungkas pada debat kedua Pilpres 2019 mengakui memang menguasai ratusan ribu hektare tanah di berbagai tempat, namun itu punya negara. Dia siap mengembalikan tanah itu untuk negara, namun ada tapinya.

"Saya minta izin, tadi disinggung tentang tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu (hektare) di beberapa tempat. Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," jelas Prabowo.

"Jadi setiap saat, setiap saat negara bisa ambil kembali. Dan kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot. Terima kasih," tegas Ketum Partai Gerindra itu.

Sementara, pantauan pewarta terkait tuduhan jokowi kepada masalah pribadi Prabowo ini ramai di media sosial twitter, diantaranya politisi dari PDIP Budiman Sudjatmiko @budimandjatmiko mentweet :

"Kepala Negara (which is @jokowi): "Ya udah, saya perintahkan utk dikuasai negara. Dibagikan ke petani2 konsesinya!" #KemudianHening," tulis Budiman pada Minggu (17/2) malam yang langsung dijawab oleh Fahri Hamzah, politisi dari PKS pada akun media sosialnya FAHRI HAMZAH @Fahrihamzah:

"Om Budiman, Ada peluang nih. Bagaimana kalau kita bikin gerakan mengembalikan HGU dan frekuensi TV ke negara yg telah dimulai oleh @prabowo . Berani gak jagoan ente meng-eksekusi? Jenderal2 di sekitar presiden dan konglomerat penguasa frekuensi mau gak? #YukBalikin," tulis Fahri mengmentari Budiman.

"Ayo kita bikin Gerkaan #YukBalikin ...apakah pak @jokowi berani Tindak lanjut ajakan mulia dari pak @prabowo ??," tweep Fahri.

Fahri pun menambahkan tweetnya:

"Headlines:
PAGI INI PRESIDEN @jokowi MEMANGGIL PARA MANTAN JENDERAL DAN KONGLOMERAT UNTUK MENGEMBALIKAN TANAH MEREKA KEPADA NEGARA SEPERTI AJAKAN @prabowo SEMALAM. #YukBalikin.(dbs/gbr/tor/detik/bh/mnd/sya))



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2