ACEH, Berita HUKUM - PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I Aceh dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Aceh Timur, tokoh masyarakat dan warga Desa Buket Seleumak, kecamatan Birem Bayeun, kabupaten Aceh Timur yang dibantu personil jajaran Polres Langsa pada, Kamis (19/3) melakukan pengukuran ulang tapal batas Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Tualang Sawit PTPN-I yang terdapat sangketa dengan warga sekitar.
Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, puluhan personil Polres Langsa dan TNI dari Makodim 0104 Aceh Timur, serta Satuan Pengamana (Security) dari Kantor Dirut di siagakan untuk menghindari bentrok fisik dengan warga sekitar, pengukuran tersebut dilakukan dangan alat canggih dengan titik Nol kordinat dimulai dalam pekarangan kantor Administrasi Kebun Tualang Sawit PTPN-I Aceh.
Ikut hadir pada pengukuran tersebut Kabag Pertanahan Sekretaris Daerah kabupaten Aceh Timur yakni Iskandar SH, kepala BPN Aceh Timur Syahrijal, SE, MM, serta Kapolres Langsa AKBP. Sunarya S.Ik, Kepala Bagian protokoler dan Hubungan Masyarakat kantor direksi PTPN-I Aceh Saifullah, Muspika Kecamatan Birem Bayeun, dan tokoh masyarakat serta masyarakat Desa Buket Seleumak, kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur dan para Manajer dan Asisten Kebun Tualang Sawit PTPN-I tampak di lokasi.
Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur, Aceh Syahrijal SE, MM usai pengukuran pada wartawan menyebutkan, pengukuran ulang tapal batas HGU Kebun Tualang Sawit PTPN-I untuk menghindari bentrok fisik dengan masyarakat sekitar, awalnya di rencanakan hanya 2 titik Kordinat, namun melebar menjadi 12 titik, "Awalnya kita hanya menjadwalkan 2 titik pengukuran, tapi setelah kita turun langsung ke lapangan sudah bertambah menjadi 12 titik, dan hasilnya akan di ketahui dalam 2 hari ini, begitu selesai langsung kita serahkan ke Polres untuk dilakukan mediasi," ujar Syahrijal.
Sementara, Kepala Bagian Protokoler dan Hubungan Masyarakat PTPN-I Aceh Saifullah usai pengukuran di ruang rapat Kebun Tualang Sawi pada wartawan mengatakan, pihak PTPN sangat berharap kepada masyarakat untuk menghormati hasil pengukuran ulang tapal batas HGU perusahaan tersebut dengan warga masyarakat.
"PTPN-I sendiri kalau memang ada lahan masyarakat yang terambil oleh kami setelah hasil pengukuran ini keluar, lahan tersebut akan kami kembalikan ke masyarakat, dan begitu juga kami harapkan kepada masyarakan kalau sudah terlanjur menggarap lahan dalam areal HGU PTPN-I kami minta juga di kembalikan, PTPN-I akan menerima hasil pengukuran hari ini," tegas Saifullah.
Menurut informasi yang berhasil di himpun, sebelumnya warga sempat menumbangkan 170 batang pohon sawit mlik perusahaan tersebut dengan menggunakan Gergaji mesin (Shinso) dalam areal HGU PTPN-I. Sangketa tapal batas HGU tersebut juga terjadi dengan kelompok Tani Jaya milik masyarakat Buket Seleumak, sebagai mana di ketahui kelompok tani tersebt terus menerima kucuran dana dari pemerintah mulai tahun anggaran 2008/2009 dan tahun anggaran 2012/2013 namun tidak pernah di kerjakan.
Bantuan kelompok atas nama Tani Jaya, menurut issu yang berdar di masyarakat diduga bantuan yang berupa bibit padi GOGO, Kedelai dan Jagung itu di gelapkan oleh AM, dan mantan Kepala Desa yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Langsa. Anehnya mantan Kepala Desa pengguna Ijazah palsu saat menjabat tidak terjamah hukum.(bh/kar) |