Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Aceh
BPN, PTPN I Dibantu Polres Ukur Ulang Tapal Batas HGU Kebun Tualang Sawit di Aceh
Friday 20 Mar 2015 02:22:38
 

Suasana saat pengukuran ulang Tapal Batas HGU Kebun Tualang Sawit PTPN-I dengan warga Buket Seleumak kecamatan Birem Bayeun kabupaten Aceh Timur, Aceh.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - PT. Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I Aceh dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Aceh Timur, tokoh masyarakat dan warga Desa Buket Seleumak, kecamatan Birem Bayeun, kabupaten Aceh Timur yang dibantu personil jajaran Polres Langsa pada, Kamis (19/3) melakukan pengukuran ulang tapal batas Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Tualang Sawit PTPN-I yang terdapat sangketa dengan warga sekitar.

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, puluhan personil Polres Langsa dan TNI dari Makodim 0104 Aceh Timur, serta Satuan Pengamana (Security) dari Kantor Dirut di siagakan untuk menghindari bentrok fisik dengan warga sekitar, pengukuran tersebut dilakukan dangan alat canggih dengan titik Nol kordinat dimulai dalam pekarangan kantor Administrasi Kebun Tualang Sawit PTPN-I Aceh.

Ikut hadir pada pengukuran tersebut Kabag Pertanahan Sekretaris Daerah kabupaten Aceh Timur yakni Iskandar SH, kepala BPN Aceh Timur Syahrijal, SE, MM, serta Kapolres Langsa AKBP. Sunarya S.Ik, Kepala Bagian protokoler dan Hubungan Masyarakat kantor direksi PTPN-I Aceh Saifullah, Muspika Kecamatan Birem Bayeun, dan tokoh masyarakat serta masyarakat Desa Buket Seleumak, kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur dan para Manajer dan Asisten Kebun Tualang Sawit PTPN-I tampak di lokasi.

Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur, Aceh Syahrijal SE, MM usai pengukuran pada wartawan menyebutkan, pengukuran ulang tapal batas HGU Kebun Tualang Sawit PTPN-I untuk menghindari bentrok fisik dengan masyarakat sekitar, awalnya di rencanakan hanya 2 titik Kordinat, namun melebar menjadi 12 titik, "Awalnya kita hanya menjadwalkan 2 titik pengukuran, tapi setelah kita turun langsung ke lapangan sudah bertambah menjadi 12 titik, dan hasilnya akan di ketahui dalam 2 hari ini, begitu selesai langsung kita serahkan ke Polres untuk dilakukan mediasi," ujar Syahrijal.

Sementara, Kepala Bagian Protokoler dan Hubungan Masyarakat PTPN-I Aceh Saifullah usai pengukuran di ruang rapat Kebun Tualang Sawi pada wartawan mengatakan, pihak PTPN sangat berharap kepada masyarakat untuk menghormati hasil pengukuran ulang tapal batas HGU perusahaan tersebut dengan warga masyarakat.

"PTPN-I sendiri kalau memang ada lahan masyarakat yang terambil oleh kami setelah hasil pengukuran ini keluar, lahan tersebut akan kami kembalikan ke masyarakat, dan begitu juga kami harapkan kepada masyarakan kalau sudah terlanjur menggarap lahan dalam areal HGU PTPN-I kami minta juga di kembalikan, PTPN-I akan menerima hasil pengukuran hari ini," tegas Saifullah.

Menurut informasi yang berhasil di himpun, sebelumnya warga sempat menumbangkan 170 batang pohon sawit mlik perusahaan tersebut dengan menggunakan Gergaji mesin (Shinso) dalam areal HGU PTPN-I. Sangketa tapal batas HGU tersebut juga terjadi dengan kelompok Tani Jaya milik masyarakat Buket Seleumak, sebagai mana di ketahui kelompok tani tersebt terus menerima kucuran dana dari pemerintah mulai tahun anggaran 2008/2009 dan tahun anggaran 2012/2013 namun tidak pernah di kerjakan.

Bantuan kelompok atas nama Tani Jaya, menurut issu yang berdar di masyarakat diduga bantuan yang berupa bibit padi GOGO, Kedelai dan Jagung itu di gelapkan oleh AM, dan mantan Kepala Desa yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Langsa. Anehnya mantan Kepala Desa pengguna Ijazah palsu saat menjabat tidak terjamah hukum.(bh/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2