Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BPKP
BPKP dan KPK Melakukan Program Koordinasi Pencegahan Korupsi di 33 Provinsi Indonesia
Wednesday 13 Feb 2013 23:57:31
 

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kami Pimpinan KPK menyatakan hari ini merupakan hari klimaks, dimana kerjasama KPK dengan BPKP dalam memantau diagnosa persoalan-persoalan yang terjadi dalam audit nasional di 33 Provinsi dan Kabupaten Kota yang dilaksanakan sejak tahun lalu.

"Programnya koordinasi subtansi pencegahan meliputi 3 hal, perencanaan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD), pelayanna Publik, pengadaan barang dan jasa, semua sudah selesai," ujar Adnan Pandu Praja, Rabu (13/2) di Gedung KPK Jakarta Selatan.

Butir-butir temuan, pertemuan menurut penjelasan Prof Madiasmo, "untuk tahun 2012 fokusnya ke Pemda, ke seluruh Provinsi dan di 32 kabupaten/kota. Dan beberapa layanan instansi lainnya, imgrasis dan pertanahan," katanya.

Hasil highlightnya saja, karena hasilnya akan kita serahkan kepada penggunanya Walikota dan Kementerian terkait.

Ada laporannya, hasilnya antara lain terakait masalah Anggaran Pedapatan Belanja Daerah (APBD). Dan kita baru memotret pada tahun anggaran 2012, belum banyak yang menyinggung APBD perubahan, dan dalam 2013 nanti kita akan fokus ke APBD perubahan. Keduanya banyak yang tidak terkait dengan program prioritas.

Sementara mengenai pengadaan barang dan jasa, Perencanaannya secara umum belum memadai, unit pelayanan juga belum memadai, karena banyak yang sifatnya Ad Hoc dan diisi oleh SDM yang tidak punya sertifikat.

Soal SHS, (Standar Harga Satuan) tadi dibuat secara profesional, penyusunannya, acuannya, dan penentuan harganya, tidak dilakukan dengan baik.

Untuk layanan contoh di RS Umum Daerah, banyak Dokter spesialis yang terlambat datang, pelayanan menjadi tidak maksimal dan masih banyaknya calo.

Soal pertanahan, pelayanan satu atap, juga banyak sekali, SOP-nya tidak jelas, tarifnya tidak dipasang, jadi nanti akan secara lengkap dalam pointers.

"Mudah-mudahan eksplainnya bisa ditindak lanjuti. Kedua kita akan lihat pengadaan yang strategi dan terstruktur, sesuai dengan jumlah kapasitas tertentu yang dimiliki oleh setiap Pemda di daerah," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2