JAKARTA, Berita HUKUM - Pada semeseter II Tahun 2013, Badan Pemeriksa Keuangan telah memeriksa 662 objek pemeriksaan, yang terdiri dari 10.996 kasus kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 13,96 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Ketua BPK Rizal Djalil pada penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2013, saat Sidang Paripurna, Selasa (20/5). Penyerahan hasil pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan informasi menyeluruh mengenai hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kurun waktu satu semester.
“Dari 10.996 kasus tersebut, sebanyak 3.452 kasus senilai Rp 9,24 trilun merupakan temuan yang berdampak finansial, yaitu temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan,” jelas Rizal.
Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus tersebut antara lain dengan penyerahan aset atau penyetoran, baik ke kas negara, daerah, ataupun perusahaan milik negara atau daerah. Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan dengan penyerahan aset atau penyetoran kas senilai Rp 173,5 miliar.
Periksa 108 Pemerintah Daerah
Pada kurun waktu yang sama, BPK juga melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada 108 Pemerintah Daerah dan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada 7 LKPD, 52 LKPD mendapat opini WDP. Sedangkan, 2 LKPD mendapat opini TidakWajar (adverse), dan sisanya, atau sebanyak 47 LKPD disematkan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).
“Pemeriksaan keuangan juga dilakukan terhadap 9 badan lainnya di tingkat pusat. BPK memberikan opini WTP atas 2 laporan keuangan, WDP atas 1 laporan keuangan, dan tidak memberikan pendapat kepada 6 laporan keuangan,” tambah Rizal.
Dari hasil laporan Ketua BPK ini, DPR akan menyerahkan laporan ini kepada Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), untuk dipelajari dan dianalisis.
“Setelah dari BAKN, kemudian diserahkan kepada Komisi-komisi, sehingga hasil analisis ini dapat dijadikan Komisi sebagai bahan untuk melaksanakan fungsi pengawasan kepada pemerintah,” tanggap Wakil Ketua DPR Sohibul Iman.(sf/dpr/bhc/sya) |