SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan atas dugaan kasus korupsi dana hibah senilai Rp 64 Milyar di KONI Samarinda pada tahun 2014 yang dilakukan terdakwa Aidil Fitri, SH sebagai Ketua KONI Samarida, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Rabu (10/1) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukum terdakwa yang dibacakan Pengacara Sabam MM Bakara, SH selaku ketua Tim dari 11 penasihat hukum untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Kepada pewarta BeritaHUKUM.com, usai sidang PH Sabam MM Bakara mengatakan bahwa, meskipun dalam pencairan dana hibah KONI Kota Samarinda tahap ke-2, ke-3 dan ke-4 tidak dipenuhi kelengkapan administrasi, yaitu belum melampirkan laporan penggunaan dana hibah tahap sebelumnya, namun kesalahan tersebut merupakan kesalah administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara. Terdakwa selaku Ketua KONI Samarinda telah melaporkan penggunaan belanja hibah KONI Kota Samarinda tahun 2014 yang telah diaudit oleh akuntan publik dan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Samarinda No-B4112/Q.4.11/Dek/10/2014 tanggal 23 Oktober 2014 pada pokoknya tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang atas penggunaan dana hibah Kota Samarinda yang dituduhkan tersebut.
"Pencairan dana tahap pertama, kedua dan ketiga dan ke empat, telah melaporkan penggunaan secara bertahap dan telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa dan tidak ditemukan keuangan yang melawan hukum, jadi kami minta terdakwa Aidil Fitri di bebaskan dari hukum," ujar Bakaran.
Ditempat yang sama penasihat hukum Minton Situngkir, SH juga mengatakan bahwa, pada intinya harusnya dakwaan itu tidak dapat diterima karena itu merupakan persoalan administratif yang tidak ada kerugian negara, tegas Minton.
Sementara, terdakwa Aidil Fitri, SH kepada pewarta mengatakan bahwa, kita perlu pembuktian sebab sampai saat ini tidak ada satu buktipun yang dipegang Kejaksaan, semuanya hanya foto copy sedangkan dalam persidangan kita harus perlu bukti, sedangkan hasil pemeriksaan BPK tidak ditemukan adanya kerugian, jelas Aidil Fitri usai sidang eksepsi, Rabu (11/1).
"Adanya surat edaran Mahkamah Agung bahwa yang hitungan kerugian keuangan yang boleh dipakai adalah hitungan yang dilakukan oleh badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diluar itu tidak boleh. Dalam hitungan BPK tidak ada kerugian, jadi apa yang dilanggar," jelas Aidil Fitri.
Aidil Fitri juga menilai adanya kejanggalan, sebab dalam pencairan dana 4 tahap dengn anggaran Rp 64 Milyar dan setiap saat kita selalu memberikan laporan. Dalam 3 bulan tidak ada laporan kita tidak akan dikasih uang, jadi ini benar ada kejanggalan sebab dalam laporan dibuat dan ditanda tangani oleh Bendahara dan Sekretaris tidak tersentuh hukum atau tidak masuk, ini ada apa, tegas Aidil Fitri.
"Dalam Puslatda Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) 2014 disana sebagai Ketua Panitia Pelaksana Darmin dan Riyanto sebagai bendahara yang menangani segala yang berkaitan dengan Porprov termasuk desentralisasi dan sentralisasi. Namun, kedua orang ini tidak ditahan, saya sebagai Ketua KONI cuma penanggung jawab, tidak pernah menyalurkan langsung ke bawah, yang menyalurkan ke bawah adalah semua sekretaris dan bendahara, pungkas Aidil Fitri.(bh/gaj)
|