Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPK
BPK Temukan 7.789 Masalah Senilai Rp 40,55 Triliun
Tuesday 07 Apr 2015 23:32:34
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada Semester II tahun 2014, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa 651 obyek pemeriksaan, terdiri atas 135 obyek pada pemerintah pusat, 479 obyek pemerintah daerah dan BUMD, serta 37 obyek BUMN dan badan lainnya. Berdasarkan jenis pemeriksaannya, terdiri atas 73 obyek pemeriksaan keuangan, 233 pemeriksaan kinerja dan 345 pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Ketua BPK Harry Azhar Azis di depan Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Selasa (7/4) lebih jauh memerinci, dari 651 obyek pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sebanyak 7.950 temuan pemeriksaan yang didalamnya terdapat 7.789 masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilia Rp 40,55 triliun dan 2.482 masalah kelemahan system pengendalian intern (SPI).

Dari ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 3.293 masalah berdampak pada pemulihan keuangan negara/daerah/perusahaan atau berdampak finasial senliai Rp 14,74 triliun.

Menurut mantan Pimpinan Banggar DPR tersebut, masalah berdampak financial tersebut terdiri atas masalah yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,42 triliun, potensi kerugian Rp 3,77 triliun, dan kekurangan penerimaan Rp 9,55 triliun.

Selain itu, terdapat 3.150 masalah ketidakpatuhan yang mengakibatkan ketidakekonomisan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan senilai Rp 25,81 triliun.

Selama proses pemeriksaan, kata Harry, entitas telah menindaklanjuti masalah ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan asset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp 461,11 miliar.

Dari pemeriksaan semester II tahun 2014, BPK menemukan masalah yang perlu mendapat perhatian pemerintah pusat, diantaranya persiapan pemeritah pusat belum sepenuhnya efektif untuk mendukung penerapan Ssitem Akutansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual pada 2015.

Kendalanya antara lain, ketentuan turunan Peraturan Menkeu No.213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akutansi Pemerintah Pusat dan Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual tidak segera ditetapkan. Akibatnya, ujar Harry Azhar, muncul ketidakjelasan dalam menerapkan akutansi berbasis akrual pada satuan kerja pengelola Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, ketidakseragaman penyajian keuangan di kementerian/lembaga dan ketidakhandalan data untuk menyusun laporan keuangan.(mp/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPK
 
  Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
  Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
  Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
  Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
  Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2