Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BPK
BPK Serahkan LHP Laporan Keuangan Tahun 2011 Kementerian / Lembaga
Thursday 28 Jun 2012 18:09:20
 

Di Pusdiklat BPK, Kalibata, Jakarta. Acara penyerahan ini dihadiri oleh Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, para Menteri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pejabat di lingkungan kementerian/lembaga, dan para pejabat di lingkungan BPK RI (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com)- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas 34 Laporan Keuangan Tahun 2011 kepada 34 kementerian/lembaga di Auditorium Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPK RI, Jakarta pada hari Selasa (26/6).

Kementerian/lembaga itu adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo), Kementerian Riset dan Teknologi (KRT), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Perpustakaan Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi dan Geopasial, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Pertahanan Nasional (BPN), dan Ombudsman Republik Indonesia, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang laporan keuangannya diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Penyerahan LHP dilakukan oleh Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak. didampingi Anggota BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si., kepada para Menteri/Pimpinan Lembaga. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, S.E., M.M., para Menteri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pejabat di lingkungan kementerian/lembaga, dan para pejabat di lingkungan BPK RI.

Dari hasil pemeriksaan atas 34 laporan keuangan kementerian/lembaga tahun 2011 tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 27 Kementerian/Lembaga, dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 7 kementerian/lembaga.

Selain memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan.

Permasalahan yang terkait dengan kelemahan SPI utamanya adalah ketidaktertiban dalam pengelolaan aset tetap, antara lain: (1) aset tetap belum diinventarisasi dan dinilai; (2) aset tetap tidak diketahui keberadaannya; (3) aset tetap belum didukung dokumen kepemilikan; dan (3) aset tetap dikuasai/digunakan pihak lain yang tidak sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Permasalahan yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan, antara lain : (1) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut tanpa Peraturan Pemerintah dan digunakan langsung tanpa mekanisme APBN; (2) PNBP yang terlambat disetor ke Kas Negara; (3) Pendapatan dan belanja hibah yang belum dilaporkan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; (4) Belanja yang tidak dipotong/dipungut pajak; (5) Ketidakpatuhan dalam proses pengadaan barang/jasa, antara lain kelebihan pembayaran, kemahalan harga, tidak ada bank garansi, pemutusan kontrak, kegiatan fiktif dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan namun rekanan belum dikenakan denda; dan (6) Realisasi biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Terhadap berbagai temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut, BPK RI merekomendasikan antara lain agar pimpinan kementerian/lembaga meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap penatausahaan dan pengamanan aset barang milik negara, mengelola PNBP, pajak dan hibah sesuai dengan ketentuan, lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa, memperingatkan pelaksana kegiatan yang terbukti lalai dalam mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas dan meningkatkan pengawasan dan pengendalian bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta menghimbau kepada Kepala BPN agar merumuskan suatu kebijakan khusus dengan biaya yang lebih murah dan proses yang lebih mudah untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah-tanah yang dikuasai negara dengan tetap memperhatikan koridor ketentuan yang berlaku.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > BPK
 
  Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
  Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
  Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
  Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
  Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2