Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
BPK Serahkan LHP Investigatif Tahap II Atas Pembangunan P3SON Hambalang Kepada DPR
Friday 23 Aug 2013 19:14:18
 

Ketua BPK RI, Drs.Hadi Poernomo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan memenuhi permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) sesuai dengan surat Nomor: PW.01/10954/DPR RI/XII/2011, tanggal 16 Desember 2011 tentang Audit Investigasi Terhadap Pelaksanaan Pembangunan P3SON, Ketua BPK, Drs. Hadi Poernomo Ak. menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Tahap II atas Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang pada Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Pimpinan DPR di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, pada hari ini (23/8).

Dalam penyampaian laporan tersebut, hadir Anggota BPK, dan para pejabat pelaksana BPK. Hasil pemeriksaan yang diserahkan merupakan lanjutan dari hasil pemeriksaan investigatif tahap pertama atas pembangunan P3SON Hambalang yang telah diserahkan BPK kepada DPR pada 31 Oktober 2012.

LHP Investigatif Tahap II tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LHP Investigatif Tahap I yang telah diserahkan sebelumnya tersebut.

Pemeriksaan investigatif ini dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan melalui metodologi pemeriksaan investigatif, yang mencakup penelitian dokumen, wawancara para pihak terkait, konfirmasi, dan prosedur pemeriksaan lainnya dalam rangka pengumpulan bukti kompeten yang cukup. Dalam pemeriksaan tersebut, tidak ada intervensi dalam proses pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp463,67 miliar yang merupakan akibat dari adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON Hambalang, yaitu pada: (1) proses pengurusan hak atas tanah; (2) proses pengurusan izin pembangunan; (3) proses pelelangan; (4) proses persetujuan RKA-KL dan persetujuan Kontrak Tahun Jamak; (5) pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan (6) pembayaran dan aliran dana yang diikuti dengan rekayasa akuntansi.

Terkait dengan proses persetujuan RKA-KL dan persetujuan Kontrak Tahun Jamak, BPK juga menemukan adanya pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 56/PMK.02/2010 yang diganti dengan PMK Nomor: 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diduga mengalami penurunan makna substantif dalam proses persetujuan Kontrak Tahun Jamak. Hal ini dapat melegalisasi penyimpangan semacam “kasus hambalang” untuk tahun-tahun berikutnya.

Hasil pemeriksaan investigatif atas pembangunan P3SON Hambalang Tahap II ini segera diserahkan juga kepada instansi yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti.(bpk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2