JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil auditnya kepada Pimpinan DPR RI menyangkut kesiapan anggaran pilkada serentak. Hasil audit juga memuat pemeriksaan anggaran pada pemilu 2014.
Pimpinan DPR RI yang terdiri dari Ketua DPR Setya Novanto dan dua wakilnya, Agus Hemanto dan Taufik Kurniawan menerima langsung kedatangan Pimpinan BPK yang terdiri dari Ketua BPK Harry Azhar Aziz dan Wakil Ketua BPK Achsanul Qosasi, Senin (13/7). Pertemuan yang dipimpin oleh Taufik Kurniawan itu, mendengarkan langsung laporan BPK soal audit anggaran kesiapan pilkada serentak.
Audit yang dilakukan BPK ini, merupakan jenis pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang diminta oleh Pimpinan DPR RI. Sebelumnya Pimpinan DPR juga telah menerima surat dari Pimpinan Komisi II perihal permintaan audit kinerja KPU jelang pilkada serentak akhir tahun ini. Dalam penialaiannya, BPK tak meyakini alokasi anggaran untuk pilkada serentak termasuk anggaran pengamanannya. Hadir dalam pertemuan tersebut Pimpinan Komisi II dan III DPR.
“Audit kinerja KPU didasarkan pada keinginan dari seluruh rekan-rekan di Komisi II terhadap tindak lanjut dari audit kinerja pemilu 2014 dan rencana kinerja pilkada serentak,” jelas Taufik dalam pertemuan itu. Taufik menambahkan, pilkada serentak ini ingin terlaksana secara tertib, aman, dan konstitusional. Keinginan audit ini jauh dari keinginan untuk menunda pilkada serentak.
BPK menilai, penyediaan anggaran pilkada serentak belum sesuai ketentuan. Banyak Pemda belum mengajukan anggaran pilkada serentak dan biaya pengamanan juga belum dipastikan kebenarannya. Apalagi, tahapan pilkada, nilai BPK, belum sesuai dengan jadwal. Di sisi lain, banyak KPUD tidak segera mengajukan kebutuhan anggaran untuk pilkada serentak ini.
Semua ini harus menjadi perhatian pemerintah, terutama Kementerian Dalam Negeri. Ada bebarapa Pemendagri yang harus direvisi menyusul temuaan audit BPK ini. Kemudian yang menjadi permasalahan lain adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang bersumber dari APBD antara Pemda dengan penerima hibah. NHPD ini didasari Permendagri No.32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Dengan banyak temuan ini, pilkada serentak pun terancam, waktu maupun pengamanannya.(mh/dpr/bh/sya) |