Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
BPK
BPK Serahkan Hasil Audit KPU
Tuesday 14 Jul 2015 02:03:11
 

Ilustrasi. Ketua BPK Harry Azhar Aziz.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil auditnya kepada Pimpinan DPR RI menyangkut kesiapan anggaran pilkada serentak. Hasil audit juga memuat pemeriksaan anggaran pada pemilu 2014.

Pimpinan DPR RI yang terdiri dari Ketua DPR Setya Novanto dan dua wakilnya, Agus Hemanto dan Taufik Kurniawan menerima langsung kedatangan Pimpinan BPK yang terdiri dari Ketua BPK Harry Azhar Aziz dan Wakil Ketua BPK Achsanul Qosasi, Senin (13/7). Pertemuan yang dipimpin oleh Taufik Kurniawan itu, mendengarkan langsung laporan BPK soal audit anggaran kesiapan pilkada serentak.

Audit yang dilakukan BPK ini, merupakan jenis pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang diminta oleh Pimpinan DPR RI. Sebelumnya Pimpinan DPR juga telah menerima surat dari Pimpinan Komisi II perihal permintaan audit kinerja KPU jelang pilkada serentak akhir tahun ini. Dalam penialaiannya, BPK tak meyakini alokasi anggaran untuk pilkada serentak termasuk anggaran pengamanannya. Hadir dalam pertemuan tersebut Pimpinan Komisi II dan III DPR.

“Audit kinerja KPU didasarkan pada keinginan dari seluruh rekan-rekan di Komisi II terhadap tindak lanjut dari audit kinerja pemilu 2014 dan rencana kinerja pilkada serentak,” jelas Taufik dalam pertemuan itu. Taufik menambahkan, pilkada serentak ini ingin terlaksana secara tertib, aman, dan konstitusional. Keinginan audit ini jauh dari keinginan untuk menunda pilkada serentak.

BPK menilai, penyediaan anggaran pilkada serentak belum sesuai ketentuan. Banyak Pemda belum mengajukan anggaran pilkada serentak dan biaya pengamanan juga belum dipastikan kebenarannya. Apalagi, tahapan pilkada, nilai BPK, belum sesuai dengan jadwal. Di sisi lain, banyak KPUD tidak segera mengajukan kebutuhan anggaran untuk pilkada serentak ini.

Semua ini harus menjadi perhatian pemerintah, terutama Kementerian Dalam Negeri. Ada bebarapa Pemendagri yang harus direvisi menyusul temuaan audit BPK ini. Kemudian yang menjadi permasalahan lain adalah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang bersumber dari APBD antara Pemda dengan penerima hibah. NHPD ini didasari Permendagri No.32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Dengan banyak temuan ini, pilkada serentak pun terancam, waktu maupun pengamanannya.(mh/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPK
 
  Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
  Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
  Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
  Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
  Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2